DPRD Tapteng Pastikan Akan Laporkan ASN dan Aparat Desa yang tidak Netral
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani mendukung netralitas ASN, Aparat Desa, dan Para Honorer yang digaungkan oleh Pj Bupati Sugeng Riyanta dalam pelaksanaan Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2024.
Dia berharap, netralitas yang dimaksud oleh Pj Bupati tersebut adalah netralitas yang sesungguhnya, bukan yang berat sebelah. Karena mereka dari lembaga DPRD Tapanuli Tengah akan memantau para ASN, para Aparat Desa, maupun para Honorer, apakah mereka benar-benar netral atau berat sebelah dalam Pilkada Tapanuli Tengah tahun ini.
"Saya pastikan kami dari lembaga DPRD akan melaporkan ASN, Aparat Desa maupun Honorer yang tidak netral sesungguhnya kepada lembaga terkait. Habis pelaksanaan Pilkada ini akan kami laporkan," tegas Rivai kepada wartawan di kantornya, pada Senin (25/11/2024).
Politisi Partai NasDem itu juga meminta kepada Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta agar tidak menandatangani SK perpindahan ASN maupun SK pensiun dini mereka.
"Saya minta kepada Saudara Pj Bupati agar tidak menandatangani SK ASN yang meminta pindah maupun yang minta pensiun dini. Ini sebagai bukti kita benar-benar komit untuk mendukung pelaksanaan netralitas ini, karena bisa saja ada yang beralasan nanti pindah tugas atau pensiun dini karena tidak berlaku netral," tegas Ahmad Rivai.
Untuk diketahui, tekait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, Mendagri telah mengeluarkan
surat keputusan (SK) bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Bawaslu.
Dalam SK bersama itu dijelaskan, bahwa jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Aparat Desa berkaitan dengan pidana, maka akan ditindak secara pidana lewat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan. Jika berkaitan dengan administrasi, maka akan ditindak secara administrasi.(MN.16)***
Baca Juga :
Hari Ini KPU Paluta Distribusikan Logistik Pilkada