Aceh Barat Daya.MitaNews.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Selasa tanggal 7 Maret 2023 lalu telah melakukan rapat internal Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya yang di hadiri oleh 19 orang anggota DPRK dari jumlah 25 orang anggota, dengan maksud menindaklajuti tembusan surat Direktur Utama PT. Cemerlang Abadi (PT.CA) Nomor 035/dir-p/ca/ii/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal Permohonan Penyelesaian Permasalahan Lahan, yang dialamatkan kepada Pj. Bupati Aceh Barat Daya Darmansah.
Selain itu rapat internal tersebut juga membahas tentang Surat Bupati Aceh Barat Daya Nomor 590/372. Tanggal 02 Maret 2023
Perihal Permohonan Penyelesaian Lahan yang dialamatkan kepada Direktur PT.
Cemerlang Abadi yang tembusannya antara lain disampaikan kepada Ketua
DPRK Aceh Barat Daya yang diterima pada Hari Senin Tanggal 6 Maret 2023.
"Rapat internal pada Selasa lalu untuk melakukan
koordinasi dan konsultasi dengan para Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat
Daya guna mencermati maksud surat antara Direktur Utama PT. Cemerlang
Abadi ( Ferry Tanudjaja) dengan . Darmansah, selaku Penjabat Bupati Aceh Barat Daya saat ini, yang ditembuskan kepada Ketua DPRK
Aceh Barat Daya", jelas Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Nurdianto kepada MitaNews.co.id pada Kamis (9/3/2023).
Menurutnya Hal tersebut dilakukan terkait pertemuan Pj. Bupati Aceh Barat Daya dengan
Direktur Utama PT. CA di Jakarta yang ada hubungannya dengan
sengketa lahan perkebunan sawit PT tersebut yang berlokasi di
Gampong Cot Seumantok dan Gampong Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot
Kabupaten Aceh Barat Daya telah memiliki keputusan hukum yang tetap dari
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 126/G/2019 PTUN-JKT tanggal 30
September 2019 dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI
Nomor 65/PK/TUN/2022 tanggal 31 Maret 2022 yang telah incracht.
Dalam rapat yang dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Barat Daya Nurdianto tersebut Agusri Samhadi, mempertegas kembali bahwa surat Bupati
Aceh Barat Daya tersebut sengaja di design untuk menjawab surat PT.
Cemerlang Abadi dan akan mempertanyakan konteks apa bupati akan
bermusyawarah dengan DPRK, seharusnya Pj. Bupati Aceh Barat Daya bersikap
tegas terhadap Putusan Mahkamah Agung RI yang telah Inchraht untuk segera
dieksekusi.
"Yang kita didiskusikan ini bukan dalam rangka membagi lahan PT.
Cemerlang Abadi tapi mempertanyakan apa konteks Pj. Bupati bertemu dengan pihak PT. Cemerlang Abadi di Jakarta, sementara terdapat kejanggalan dari Kop
surat dan tempat dibuatnya surat oleh Dirut PT.Cemerlang Abadi berbeda serta
isi surat tersebut telah mendikte Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Daya karena telah dirinci peruntukan luasan lahan kepada Baitul Mal, Plasma
dan TORA sehingga diduga kuat ada perselingkuhan antara PT. CA dengan Pj.
Bupati Aceh Barat Daya.", Tegas Agusri Samhadi. (Ali).
Baca Juga :
Menyahuti Surat Mendagri, Gubsu Pantau Intensif Kesiapan Bupati Palas