oleh

Dugaan Mark Up Bansos PENA Samosir Kian Tajam, Kuasa Hukum Soroti Nama-Nama yang Belum Tersentuh Penyidikan

-Daerah-160 views

Dugaan Mark Up Bansos PENA Samosir Kian Tajam, Kuasa Hukum Soroti Nama-Nama yang Belum Tersentuh Penyidikan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Penanganan dugaan penggelembungan harga dalam Program Bantuan Sosial (Bansos) PENA di Kabupaten Samosir terus memantik perhatian publik. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, penasihat hukum Agust F Karo-karo, Rudi Sihombing, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap sejumlah pihak yang namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Menurut Rudi, sedikitnya terdapat enam orang yang disebut telah mengembalikan kerugian negara ketika perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga kini, keenam pihak tersebut masih berstatus saksi.

“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir tidak menetapkan enam orang yang mengembalikan kerugian keuangan negara ketika status perkara sudah tahap penyidikan. Hal itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Rudi Sihombing kepada wartawan di Samosir.

Dalam keterangannya, Rudi secara khusus menyoroti nama Direktur Utama Bumdesma, Perawati Sitanggang, serta Elson Simanjorang yang disebut dalam sejumlah BAP saksi terkait dugaan mark up harga barang dalam pengadaan bantuan sosial tersebut.

Ia menilai, apabila pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam transaksi pengadaan barang tidak ikut diproses secara hukum, maka konstruksi perkara dikhawatirkan menjadi tidak utuh.

“Jika enam oknum tersebut, termasuk Direktur Utama Bumdesma Perawati Sitanggang dan Elson Simanjorang sebagai pihak yang diduga melakukan mark up harga barang, tidak ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana beberapa keterangan dalam BAP saksi, maka konstruksi perkara ini tidak akan pernah lengkap,” tegasnya.

Menurut Rudi, fokus utama penyidikan seharusnya tidak berhenti pada mekanisme pemindahbukuan dana bantuan, melainkan lebih dalam menelusuri proses transaksi pengadaan barang yang diduga terjadi penggelembungan harga.

“Kerugian negara bukan terjadi saat adanya surat permohonan pemindahbukuan dana bantuan dari rekening penerima ke rekening Bumdesma Marsada Tahi Pangururan, tetapi ketika transaksi jual beli barang dilakukan dengan dugaan penggelembungan harga,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh perhatian serius terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara bansos yang menyangkut kepentingan masyarakat penerima manfaat.

“Kalau proses hukumnya tidak menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, tentu akan muncul pertanyaan besar tentang keseriusan penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (19/5/2026), menyebut nama-nama yang disebut dalam perkara tersebut hingga kini masih berstatus saksi.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dalam proses hukum ini, Kajari Samosir profesional dan akuntabel,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan mark up Bantuan Sosial Program PENA di Kabupaten Samosir sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat dan korban bencana.

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam praktik penggelembungan harga tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.***

Baca Juga :
Sprindik Baru Seret Nama Bank Mandiri di Kasus Bansos PENA Samosir, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Penyidikan

News Feed