oleh

Dugaan Pencemaran Nama Baik, PU Pemilik Akun Bang Yuka Akhirnya Berikan Keterangan

-Hukum-346 views

Dugaan Pencemaran Nama Baik, PU Pemilik Akun Bang Yuka Akhirnya Berikan Keterangan

SERGAI.Mitanews.co.id ||


PU ,pemilik akun media sosial Facebook Bang Yuka akhirnya memberikan keterangan saat penuhi panggilan penyidik Polres Serdang Bedagai (Sergai) Rabu 23 Juli 2025 atas dugaan penghinaan pencemaran nama baik Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya yang akrab disapa Wiwik.

Dari pantauan Mitanews, PU datang dengan didampingi Kuasa Hukum Alamsyah, S.H tiba di Mapolres Sergai sekitar pukul 14.30 WIB dan keluar dari ruangan Unit Tipidter pukul 17.18 WIB dan langsung memberikan keterangan pers.

Kepada sejumlah wartawan yang menunggu, Alamsyah mengatakan dirinya bersama kliennya penuhi panggilan permintaan keterangan yang dilayangkan Polres Sergai terhadap adanya laporan pencemaran nama baik.

" Hari ini kami sudah tahu, siapa pelapornya, dimana didalam LP tercantum nama Darma Wijaya.
Karena jelas nama pelaporanya kami bersedia memberikan keterangan," ucap Alamsyah.

Kalau pada waktu lalu, lanjut Alamsyah, kami tidak memberikan keterangan karena kami belum tahu siapa pelapornya.

Sembari menunjuk lembaran print out postingan Bang Yuka, Penasehat Hukum PU itu mengatakan pemeriksaan terkait postingan Bang Yuka yang menyebut "Wiwik itu Bupati tidak ada otak melaporkan warga ke Polres "

Terhadap postingan tersebut, pihaknya sudah menjelaskan bahwasanya postingan ini jelas kalimatnya "Wiwik itu Bupati tidak ada Otak,".

Jadi tulisan ini ditunjukkan oleh klien saya, Bupati tidak ada Otak bukan Wiwiknya. Mungkin versi Wiwik adalah wiwiknya secara person, tapi inikan jelas Wiwik itu Bupati jadi tidak boleh di penggal -penggal kalimatnya.

Kepada penyidik kami juga mempertanyakan legal standing Darma Wijaya membuat laporan. Karena menurut kami Darma Wijaya ini tidak bisa dipisahkan dari Bupati Sergai dari jabatannya.

Oleh sebab itu, sebagaimana putusan MK dalam pertimbangan pasti teman teman sudah tahu, sebagai pejabat publik itu bebas dikritik artinya pejabat publik itu tidak bisa membuat laporan tercemar nama baiknya.

Oleh sebab itu, ucap Alamsyah, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya bahwa pejabat publik bebas dikritik artinya tidak bisa membuat laporan merasa tercemar nama baiknya.

" Untuk itu kami sudah menggugat Darma Wijaya di Pengadilan Negeri Sei Rampah, gugatan pra yudisial
untuk legal standing saudara Darma Wijaya yang menurut kami Bupati," bilangnya.

Informasi diperoleh, PU pemilik akun Facebook Bang Yuka dilaporkan Darma Wijaya atau Wiwik selaku Bupati Serdang Bedagai atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan LP/B/225/VI/2025/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 26 Juni 2025.

Selain itu ,dari informasi yang didapat dari sistem informasi penelusuran perkara dengan nomor 34 /pdt.P/2020 srh dengan pemohon Darma Wijaya alias Wiwik adalah orang yang sama.

Menanggapi hal ini, Kasat
Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang membenarkan pemeriksaan pemilik akun Facebook Bang Yuka yang dilaporkan Darma Wijaya yang juga sebagai Bupati Serdang Bedagai.

"Masih kita lakukan penyelidikan lagi," tulisnya menjawab pertanyaan wartawan. (mn.44)***

Baca Juga :
Buron 1 Tahun, Josniko Tarigan Akui Pukul Korban Pakai Batu