oleh

Edarkan Narkotika Jenis Shabu, Seorang Nelayan Ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng

-Hukum, Kriminal-1,814 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Seorang pria berinisial "S alias P" usia (41thn) yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis sabu-sabu, berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada hari Jumat (18/11/2022) lalu, sekira pukul 13.30 Wib.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Nelayan itu berdomisili di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Simpang Bugis, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Kepada MitaNews, Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tspanuli Tengah AKP Horas Gurning saat dikonfirmasi pada Selasa (22/11/2022) itu membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang nelayan berinisial "S alias P", usia (41thn), di Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan.

"Benar, pada hari Jum'at tanggal 18 November 2022 yang lalu, sekira pukul 13.30 WIB, petugas kita dari Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan seorang pria berinisial "S alias P" yang berprofesi sebagai nelayan, tepatnya di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pria tersebut diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang sering melakukan transaksi di sekitar Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Hajoran Induk," kata AKP Horas Gurning.

Horas Gurning menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh berdasarkan laporan dari warga masyarakat kepada pihak Polres Tapteng. Informasi tersebut pun dengan cepat langsung direspon oleh Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, SH, MH, dengan langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi, sesuai dengan informasi yang telah didapat oleh petugas.

"Setelah mengetahui informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, SH, MH, dengan langsung memerintahkan KA Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng Ipda Zul Ependi beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah ditentukan, sesuai dengan informasi yang telah dikantongi oleh petugas. Selanjutnya, setelah mengetahui kebenaran informasi tersebut, KA Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng Ipda Zul Ependi beserta anggotanya langsung melakukan pengintaian. tidak berselang lama, terlihatlah seorang pria yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama dengan terduga pelaku, sebagaimana ciri-ciri yang telah diinformasikan kepada petugas. Tak ingin kehilangan buruannya, setelah memastikan bahwa pria tersebut adalah target yang sedang diburu, Katim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng itu langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penangkapan. Usai berhasil ditangkap dan diamankan, petugas kemudian melakukan introgasi terhadap terduga pelaku tersebut dan mengaku berinisial "S alias P". Petugas juga melakukan penggeledahan badan serta lokasi penangkapan," jelas AKP Horas Gurning.

 

Lebih lanjut, Horas Gurning juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku "S alias P" itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng itu berhasil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku dengan berat Brutto kurang lebih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram.

Selain itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng juga berhasil menemukan 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Redmi warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri terduga pelaku serta uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan terduga pelaku. Saat ditanya oleh petugas, terduga pelaku mengakui bahwa uang tunai sebesar 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) itu adalah merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebelum ditangkap Polisi. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial "C".

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K  melalui Kasat Res Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menegaskan akan tetap memburu para pelaku tindak pidana Narkotika, seraya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat.

"Kita tegaskan kembali bahwa kita akan tetap memburu dan menindak tegas para pelaku tindak pidana Narkotika. Selain itu kita juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus Narkotika ini," ungkapnya mengakhiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berinisial "S alias P" itu akhirnya digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah berikut barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas, guna menjalani proses selanjutnya, sesuai dengan UU No. 35 THN 2009 tentang Narkotika.(MN.16)

Baca Juga : AZP Buka Musyawarah Kerja PMI Palas dan Sosialisasi PMR Bagi Siswa SMA Sederajat

News Feed