BINJAI.Mitanews.co.id ||
Satuan Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap SY alias Rambe (20) melalui aksi Undercover buy di sebuah warung di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (11/11/2023) kemarin.
SY diringkus beserta barang bukti 103,50 gram narkotika jenis sabu terbalut kertas dengan lakban warna coklat.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, mengatakan penangkapan SY berawal dari informasi yang diterima pihaknya yang menyebut adanya bandar narkotika siap antar ditempat sesuai pesanan.
"Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Namun saat di TKP petugas sempat kehilangan jejak dengan ciri yang dimaksud, tapi berkat kesigapan personel, akhirnya SY ditemukan sedang santai dan duduk di sebuah warung,"bebernya, Selasa (16/11/2023).
Kemudian personel langsung menghampiri SY dengan menyaru sebagai pembeli. Saat proses transaksi hendak dilakukan tim langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
"Sepeda motor SY diperiksa dan ditemukan sebuah tas dibungkus dengan plastik warna biru. Menurut pengakuan terduga pelaku sabu diperoleh dari laki-laki berinisial P," ungkap Iptu Riswansyah.
Kemudian tim langsung memburu terduga P ke Jalan Gelugur Rimbun Kecamatan Sunggal.
"Saat dilakukan pengembangan P tidak ditemukan," ucapnya lagi.
Selain narkotika jenis sabu berat bruto 103,50 gram, tim Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa 1 buat plasti warna biru, 1 buah tas (tempat penyimpanan), 1 unit hp merk Vivo dan 1 unit sepeda motor honda scoppy BK 6933 AJN.
Terhadap pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.(MN.20)
Baca Juga :
Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sambut Pj.Gubsu