Gasak Handphone Tetangga, Jonar Diciduk
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Nekat menggasak handphone OPPO A3x milik tetangga, Jonar Kristoper Silaban (23) diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Rabu 12 Februari 2025 di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematang Cermai.
Pelaku ditangkap atas laporan korban Faskalis Rotua Manalu (56) ke Polsek Tanjung Beringin yang kehilangan telepon genggam saat mencargar dikala menonton siaran sepakbola pada Senin 10 Februari 2025 lalu.
Setelah sehabis siaran bola korban mematikan TV dan tidur di ruang tamu, dan pukul 06.30 WIB dibangunkan istrinya Albine Simanjuntak dan menanyakan keberadaan handphone yang terakhir diketahui sudah hilang dan langsung dilaporkan ke Polsek.
Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin,Ipda ZH Limbong S.H,yang mendapat pengaduan melakukan penyelidikan, dan hasilnya pelaku yang masuk dari jendela juga menggasak dua tabung gas 3Kg itu diringkus di rumah warga Dusun III Gubang Gajah.
Pelaku tak berkutik dan mengakui kalau handphone seharga Rp2,7 juta tersebut dia yang mengambil.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku setelah diamankan dan dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka.
Tersangka telah melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke 3e dan 5e dari KUHPidana melakukan pencurian dengan pemberatan, ujar Zulfan. (mn.44)***
Baca Juga V
Satu Unit Rumah Semi Permanen di Binjai Ludas Terbakar