oleh

GerCep, Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel Ringkus Pelaku Curat

-Hukum, Kriminal-69 views

GerCep, Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel Ringkus Pelaku Curat

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Gerak cepat Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel ungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan, patut di acungi dua jempol tangan, pasalnya hanya 2 jam pelaku curat RS (38) warga dusun Sumber Sari desa Kampung Perlabian kecamatan Kampung Rakyat ,kabupaten Labusel berhasil di ringkus tim opsnal, Polsek Kampung Rakyat yang di komandoi AKP Ilham Lubis SH , Sabtu (15/11/2025).

Semula korban (KN) menerima informasi dari (HWN) adanya keributan di lokasi penampungan tandan buah segar (TBS/Kelapa sawit), di dusun Lohsari I desa Kampung Perlabian kecamatan Kampung Rakyat,sekira pukul 19.10 Wib, selanjutnya KN menuju lokasi keributan, dan (KN) memarkirkan sepeda motor merk Yamaha jenis Satria FU bernomor polisi BK 2161 YAO, dan (KN) bertemu pelaku (RS) yang menenteng satu buah sajam berupa pisau stenlis berwarna putih yang diarahkan dengan mengancam (KN), yang akhirnya (KN), ketakutan dan (KN) kabur menyelamatkan diri dari ancaman (RS), dan selanjutnya (KN) melaporkan perihal ancaman yang diterima ke Polsek Kampung Rakyat.

Selanjutnya Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis SH perintahkan langsung kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Ipda Riswaldi Nainggolan SH turun ke TKP dan tangkap pelaku sampai dapat.

Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Ipda Riswaldi Nainggolan SH pimpin langsung opsnal Polsek Kampung Rakyat dan tak lebih dari dua jam ,Sabtu (15/11/2025) sekira pukul 20.00 wib pelaku (RS) diringkus di persembunyian nya di areal perkebunan PT.Tolan Tiga (Sipef) tak berkutik akibat terjatuh saat melarikan diri dan sepeda motor yang dicuri pelaku pun ringsek.

Pelaku (RS) serta barang bukti sepeda motor merk Yamaha jenis Satria FU BK 2161 YAO di usung ke MaPolsek Kampung Rakyat, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis SH melalui Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH saat di konfirmasi di ruangan nya menyebut "Benar bg, Polsek Kampung Rakyat Polres Labusel ada meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan" Kata Riswaldi tenang.

"Pelaku (RS 38) sementara kita proses, dan kita kenai pasal 365 KUHP)," pungkasnya.(Manullang)***

Baca Juga :
Basement Terendam, Bupati Rohul Pastikan Kawasan Islamic Centre Tetap Aman