oleh

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Bengkel

-Hukum, Kriminal-13 views

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Bengkel

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pria berinisial US alias U (48) di rumahnya di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.

Tidak hanya mengamankan U, polisi juga mengamankan rekannya berinisial A (49), seorang sopir yang kedapatan berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi sabu bersama U.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H, melalui Kanit I Ipda Budi, Jum'at 15 Mei 2026 dalam siaran persnya menjelaskan penangkapan tersebut, bermula dari penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

"Personel di lapangan menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat tersangka dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediaman tersangka," ujar Ipda Budi.

Petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka didampingi perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram,
alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit ponsel genggam serta uang tunai hasil penjualan Rp60 ribu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku benar mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J.

Kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses selanjutnya.

Selanjutnya, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menambahkan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023.

" Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik. Tersangka berinisial J masih pendalaman dan pengejaran," ujar AKP Bringin Jaya.***

Baca Juga :
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan: Wadah Silaturahmi dan Pererat Sinergi Media-Kepolisian