oleh

Hari Pertama Pemutihan PKB 2024 Sumut: Masyarakat Sambut Antusias

-Daerah-694 views


Hari Pertama Pemutihan PKB 2024 Sumut: Masyarakat Sambut Antusias

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Antusiasme masyarakat terlihat jelas pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sejak pagi hari Senin 21 Oktober 2024 wajib pajak sudah mulai berdatangan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Medan Selatan, yang berbagi halaman dengan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut.

Program pemutihan yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024 ini merupakan inisiatif Bapenda Sumut, bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara, dan menawarkan berbagai keringanan.

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly SSos MSP, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Pantauan wartawan di Samsat Medan Selatan menunjukkan pemandangan warga yang antusias sejak pagi hari.

Junie, warga Medan Johor, mengungkapkan rasa leganya bisa mengurus tunggakan pajak tanpa dikenai denda. "Program ini sangat membantu kami, apalagi bagi yang sudah menunggak bertahun-tahun. Ini kesempatan yang tak boleh dilewatkan," ujar Junie.

Hal serupa juga disampaikan Tomy Amdri, warga Simpang Limun, yang sudah tiba sejak pukul 07.30 WIB untuk memastikan dirinya mendapat giliran lebih awal.

“Saya sudah menunggak sejak tahun lalu, tapi dengan adanya pemutihan ini, saya bisa lunasi tanpa khawatir soal denda,” katanya penuh semangat.

Sementara itu, Dahniar, warga Marindal, terlihat sumringah setelah selesai mengurus pembayaran pajaknya. Ia mengatakan program ini sangat meringankan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mungkin mengalami kesulitan finansial akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu.

"Kami berterima kasih kepada Pemprov Sumut yang sudah memperhatikan kami dengan cara seperti ini," katanya.

*Manfaat Program Pemutihan Pajak*

Program pemutihan ini menawarkan berbagai kemudahan, termasuk:

1. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2023.

2. Bebas denda pajak kendaraan.

3. Bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

4. Bebas pajak progresif.

5. Diskon 5% untuk pembayaran pokok pajak sebelum jatuh tempo 30-60 hari.

6. Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini disambut hangat oleh masyarakat yang merasa terbantu, terutama mereka yang selama ini kesulitan membayar tunggakan pajak akibat denda yang menumpuk. Selain itu, program ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.

*Harapan Pemerintah*

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal. “Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat Sumatera Utara untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban denda. Kami berharap program ini dapat membantu meringankan masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu,” ujarnya.

Dengan syarat yang sederhana, yaitu membawa dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, dan identitas diri yang masih berlaku, masyarakat dapat mengurus pemutihan di Samsat terdekat di seluruh wilayah Sumatera Utara. Antrean yang panjang di hari pertama menjadi indikator bahwa program ini dinantikan oleh banyak pihak, terutama mereka yang telah lama menunda pembayaran pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap bahwa program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.(MN.01)***

Baca Juga :
IKEIS Rayakan Hari jadi Perdana