oleh

Hukum Tanpa Hati! Jaksa Paksa 9 Tahun Penjara untuk Rahmadi

-Hukum-439 views

Hukum Tanpa Hati! Jaksa Paksa 9 Tahun Penjara untuk Rahmadi

TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||


Sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa 23 September 2025, berubah jadi panggung ironi hukum. Rahmadi (34), warga biasa yang sejak awal berteriak dijebak, justru dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa sudah kehilangan nurani! Bukti penuh kejanggalan diabaikan, tapi klien saya malah dihukum,” tegas Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi, dengan suara lantang.

Kasus ini memang bau busuk sejak awal. Barang bukti sabu 10 gram disebut milik tersangka lain bernama Andre, tapi entah bagaimana tiba-tiba dialihkan ke Rahmadi. Dua saksi polisi malah berikan keterangan beda di persidangan.

Bripka Toga bilang sabu ada di bawah jok depan mobil. Gunarto justru menyebut barang itu di bawah kursi sopir. Hakim sampai heran dan menanyakan langsung, “Kalian benar menemukan barang bukti itu, atau kalian yang menaruhnya?”

Ironinya, jaksa tetap menelan bulat-bulat cerita janggal itu. Dalam tuntutannya, jaksa menulis sabu ditemukan “di bawah kursi supir penumpang” dengan narasi berbelit yang semakin bikin kasus ini busuk.

“Kenapa sidik jari tidak pernah diperiksa? Klien saya bahkan minta diperiksa sidik jarinya, tapi malah diabaikan. Ponselnya disita, uang Rp11,2 juta di rekeningnya lenyap, tapi jaksa tutup mata!” bentak Thomas.

Lebih parah lagi, mobil tempat sabu-sabu itu ditemukan sudah lebih dulu dalam penguasaan polisi. Artinya barang bisa diutak-atik seenaknya.

Namun, jaksa tetap menuntut 9 tahun. “Jaksa bukan lagi menegakkan hukum. Dia menegakkan kebusukan. Nurani sudah mati,” tuding Thomas keras.

Rahmadi yang dituntut malah menangis di persidangan. “Izin Yang Mulia, saya keberatan,” ucapnya dengan suara bergetar. Hakim hanya menjawab dingin, “Tulis saja di pledoi nanti.”

Keluarga Rahmadi pun meledak emosi. Mereka yakin kasus ini penuh rekayasa: mulai dari barang bukti dipertukarkan, uang raib, hingga dugaan penganiayaan saat penangkapan.

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban. Kapolri harus turun tangan! Kalau diam, rakyat akan percaya hukum sudah mati,” teriak kakak Rahmadi.

Kasus Rahmadi kini jadi simbol perlawanan warga Tanjungbalai terhadap hukum yang kotor. Sabu bisa dipindahkan, tapi nurani aparat ternyata ikut hilang. (mn.09)***

Baca Juga :
Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Prioritas Dicapai dalam Waktu Singkat