oleh

Hutan Lindung Diduga Alih Fungsi jadi Kebun Sawit, Aktivitas PT BMP di Pematang Kuala Disorot Warga

-Daerah-589 views

Hutan Lindung Diduga Alih Fungsi jadi Kebun Sawit, Aktivitas PT BMP di Pematang Kuala Disorot Warga

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Aktivitas PT BMP yang berlokasi di Dusun III, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mulai jadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah mengalihfungsikan kawasan hutan lindung di bibir pantai menjadi kebun kelapa sawit dengan luas mencapai puluhan hektare.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa 17 Februari 2026), area yang sebelumnya merupakan
hutan mangrove di pesisir Desa Pematang Kuala kini telah berubah menjadi hamparan tanaman kelapa sawit.

Tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar 10 tahun.

Sejumlah warga menyebutkan, sebelum ditanami sawit, lahan tersebut sempat dijadikan tambak udang oleh pihak perusahaan. Namun setelah aktivitas tambak tidak lagi beroperasi, kawasan itu beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Salah seorang warga setempat berinisial HR mengatakan, pada awalnya masyarakat tidak mempersoalkan pembukaan tambak udang karena dianggap dapat memberikan dampak ekonomi.

Namun, warga mengaku tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut diduga merupakan bagian dari hutan lindung.

“Dulu PT BMP itu tambak udang. Karena sudah lama tidak beroperasi, sekarang menjadi tanaman kelapa sawit. Awalnya di ujung bibir pantai itu masih hutan mangrove dan termasuk kawasan hutan lindung. Namun warga tidak terlalu ambil pusing karena untuk tambak udang,” ujar HR kepada wartawan di lokasi.

HR menambahkan, dugaan perambahan kawasan hutan lindung dilakukan secara bertahap. Ia bahkan menyebut aktivitas pembukaan lahan kerap berlangsung pada malam hari sehingga luput dari perhatian warga.

“Kalau dari dulu kami tahu akan dijadikan kebun sawit, pasti kami tolak. Coba lihat langsung dari bibir pantai, sekarang sudah dipenuhi tanaman sawit yang diduga masih masuk kawasan hutan lindung,” katanya.

Tokoh masyarakat Desa Pematang Kuala, RLN, juga mengungkapkan bahwa sebagian area yang kini ditanami sawit diduga masih berstatus kawasan hutan lindung.

Menurutnya, luas tambak udang sebelumnya diperkirakan mencapai 40 hektare, dan sekitar 20 hektare di antaranya diduga berada di kawasan hutan lindung.

“Dari perkiraan kami, kurang lebih 40 hektare dulunya tambak udang. Namun sekitar 20 hektare masih kawasan hutan lindung yang kini ditanami kelapa sawit,” ujar RLN.

RLN juga menyebutkan, kawasan tersebut PT BMP sudah masuk program pemukiman melalui skema Trikora. Namun hingga kini, menurutnya, izin resmi terkait pemanfaatan lahan tersebut belum ada.

Alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, terutama bagi wilayah pesisir. Hutan mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, sekaligus habitat berbagai biota laut.

Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status lahan dan memastikan legalitas penggunaan kawasan tersebut.

" Jika terbukti terjadi pelanggaran, warga meminta adanya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan,
pihak PT BMP David, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***

Baca Juga :
Dugaan Penelantaran Istri dan Anak, Seorang Kepala Desa di Palipi Dilaporkan ke Polisi