oleh

Inilah Tampang Proyek Fiktif! Kejari Binjai Tahan Suko Hartono

-Hukum-177 views

Inilah Tampang Proyek Fiktif! Kejari Binjai Tahan Suko Hartono

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan tersangka Suko Hartono alias S.H. pada Senin, (6/4).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-692/L.2.11/Fd.2/04/2026 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronal Regan Siagian, menjelaskan bahwa Suko Hartono merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode 2022 hingga 2025.

Sebelumnya, dua tersangka lain yakni Ralasen Ginting (mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai) dan Joko Waskitono (Asisten di Pemerintah Kota Binjai) telah lebih dulu ditahan oleh penyidik.

“Dalam perkara ini, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor,” ujar Ronal.

Ia bersama tersangka lainnya diduga menawarkan proyek kepada pihak penyedia dengan meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.

"Selanjutnya, uang dari para penyedia tersebut diduga disalurkan kepada tersangka lainnya melalui Suko Hartono, baik secara langsung maupun melalui transfer,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Suko Hartono dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, atau Pasal 15 juncto Pasal 12B, atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

"Saat ini, Suko Hartono dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Ronal.***

Baca Juga :
Bupati Asahan Hadiri Halal Bihalal DPD Partai Nasdem

News Feed