oleh

IRT di Palas Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

-Kriminal, Peristiwa-2,206 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id ||


Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial IAD di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga telah menganiaya anak di bawah umur berusia 17 tahun.

Tak terima dengan perlakuan tetangganya itu, ayah korban berinisial K (40) melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Barumun, Kamis (27/07). Laporan Polisi nomor : LP/B/61/VII/2023/SPKT/POLSEK BARUMUN/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMUT.

Penganiayaan tersebut berawal saat pelaku yang melintas di depan rumah korban yang saat itu korban lagi duduk bersama temannya di teras rumah.

Tanpa sebab pelaku kemudian mengucapkan "bodat doho (monyet kau)" kepada korban, tak terima dengan ucapan pelaku, korban membalas "kau kenapa".

Tak sampai disitu, pelaku kemudian menghampiri korban dan memukulkan ember plastik warna merah ke arah kepala korban. Kemudian pelaku menarik bibir dan menjambak rambut korban. Tak puas, Pelaku yang kesal kemudian mencakar dada dan wajah korban.

Usai dianiaya pelaku, korban yang trauma mengadukan penganiayaan itu kepada ibunya, kemudian ibu korban menelphon pelapor yang lagi berada tak jauh dari desa tempat tinggal mereka.

Sesampainya di rumah, pelapor yang melihat kondisi korban yang baru dianiaya, kemudian pelapor mengadukan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Barumun.

Saat di temui Mitanews.co.id di kediamannya, Jum'at (28/07). Ayah korban berharap agar pelaku yang menganiaya korban segera mungkin ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Di hari yang sama, Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, SE saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan tindak kekerasan kepada anak di bawah umur.

" Iya, kita sudah buatkan laporan pengaduannya. Kita juga sudah berkoordinasi dan melimpahkan kasus ini ke Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek.(FH)

Baca Juga :
Draf Peraturan Presiden Tentang Media: Organisasi Pers Siber Terbesar di Indonesia Sejalan dengan Google

News Feed