Jadi DPO Kasus Pidana Pemilu, 7 Tersangka Petugas KPPS di Tapteng Diburu Polisi
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Tujuh Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 kini menjadi buronan Polisi.
Pasalnya, Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketujuh orang petugas KPPS yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka dalam tindak pidana kasus Pemilu 2024.
"Penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024. Kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 Wib di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah," jelas Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin P. Harahap, SH, MH, pada Kamis 28 Marer 2024.
Berdasarkan surat DPO yang telah di terbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO/5 sd 11/III/Res.1.24/2024/Reskrim terhadap ketujuh tersangka tersebut dengan identitas sebagai berikut:
1. Triwono Gajah, Pria (34 thn)
2. Sulastri Novalina siregar, Wanita (22 thn)
3. Rudi Kartono Lase, Pria (27 thn)
4. Nunut Suprianto Simamora, Pria (21 thn)
5. Bikso Hutauruk, Pria (23 thn)
6. Abwan Simanungkalit, Pria (50 thn)
7. Doni Halomoan Situmorang, Pria (21 thn)
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin P. Harahap, SH juga menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berisi
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.
Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Desa Muara Ore pada Pemilu 2024 lalu dan juga merupakan warga Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Terhadap ketujuh tersangka, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapanuli Tengah), namun keberadaan ketujuh tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya hingga status DPO ini diterbitkan, ungkap Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah itu.(MN.16)***
Baca Juga :
Pemkab Asahan Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H