Juliana, Kepsek SDN 002 Desa Rangsang Sekaligus Wakil Ketua BPD
PELALAWAN.Mitanews.co.id
Diduga Kepala Sekolah, SDN 002 Desa Rangsang, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Riau, Merangkap dua jabatan sekaligus, selain menjabat sebagai Kepsek, Juliana juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPD di desa tersebut
Merujuk pada Permendagri no 110 tahun 2016, Seorang ASN diterangkan tidak boleh merangkap dua jabatan. Demikian juga dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2023, tidak diperbolehkan merangkap dua jabatan. Terutama jabatan struktural dan fungsional secara bersamaan.
Contohnya larangan, menjadi kepala desa, pengurus partai politik, sebagai anggota BPD,atau bekerja di lembaga atau organisasi internasional tanpa izin resmi.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pendidikan Pelalawan, Leo Nardo S.Pd.M.M, seolah tidak peduli atau tidak paham aturan terkait bawahannya yang merangkap jabatan sekaligus.
Saat dikonfirmasi, Kadis Pendidikan justru mengalihkan wartawan untuk bertanya kepada Kabid SD yang sudah pensiun.
Sementara itu, pejabat di BKPSDM saat dikonfirmasi juga menuturkan hal yang sama.
Saat ditanya pada Rabu, 3 Februari 2026, Darlis hanya menjawab hal itu mereka telaah dulu. Padahal jika merujuk pada peraturan pemerintah jelas-jelas rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan.***
Baca Juga :
Pemkab Asahan Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Agung Kisaran
