oleh

Junito Siregar SH Surati Polres Labusel Mohon Perlindungan Hukum Atas Kebun Sawit Peris Rajagukguk

-Hukum-276 views


Junito Siregar SH Surati Polres Labusel Mohon Perlindungan Hukum Atas Kebun Sawit Peris Rajagukguk

LABUSEL.Mitanews.co.id ||


Junito Siregar SH selaku penerima kuasa hukum Peris Rajagukguk sesuai surat kuasa khusus nomor 020/NS/SKK-Pid/VIII/2024 menyurati Polres Labusel.

Laporan itu diterima Iptu Heriyanto Polsek Torgamba Ipda Habnur dan tembusan Camat torgamba diterima Sekian Taruli Tamba dan desa aek batu di terima Sekdes Syahrial tertanggal yang sama, 4 September 2024 di kantor masing-masing instasi yaitu perihal perlindungan hukum dan pengosongan lahan kebun sawit milik Peris Rajagukguk di Bakaran batu dusun Simpang IV dan dusun Asahan Cikampak desa Aek batu kecamatan Torgamba. .

Junito Siregar SH dalam keterangan pers nya di lokasi, Sabtu 7 September 2024 mengatakan "Pengadilan Negeri Simalungun telah menetapkan ahli waris daripada Jonni Mangapis Rajagukguk almarhum adalah Peris Rajagukguk Cs sesuai Surat Keterangan Ahli Waris nomor 474.2/639/AR/IX/2020/ tertanggal 02 September 2020 yang di keluarkan kepala desa aek raso dan di ketahui camat kecamatan Torgamba Labuhan batu Selatan.

Atas dasar penetapan Pengadilan Negeri Simalungun nomor 105/Pdt.P/2020/PN.Sim dan telah di tetapkan nya ahli waris oleh pengadilan negeri Simalungun maka saya sebagai kuasa hukum Peris Rajagukguk Cs langsung turun ke lahan kebun sawit untuk mengosongkan lahan kebun sawit dari yang menguasai dan menduduki saat ini.

Masih kata Junito jelas tadi ada bentuk perlawanan dengan kata kata kurang etis dan adu argumen dari yang menguasai dan menduduki lahan kebun sawit terdahulu bahkan kita juga ada menerima dugaan ancaman lewat hp oleh seseorang yang kita tidak kenal.

Dan untuk mengantisipasi hal hal perlawanan bentuk kekerasan pisik yang menjurus perbuatan anarkis kita lebih dahulu menyurati Polres Labusel dan Polsek Torgamba dan tembusan camat kecamatan Torgamba dan kades desa Aek batu minta perlindungan hukum dan pendampingan lahan kebun sawit milik ahli waris Peris Rajagukguk Cs kata Junito Siregar SH yang tergabung dalam kantor hukum Nito Siregar dan rekan di jalan Sisimangaraja no.12 pasar Sarulla kecamatan pahae jae Tapanuli utara, mengakhiri penjelasan nya.

Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis SH melalui Aiptu Marjan Siregar di tkp menerangkan "kasus silang sengketa ahli waris Jonni Mangapis Rajagukguk masih berproses hukum di Polres Labusel dan setelah adanya surat masuk dari Junito Siregar SH sebagai kuasa hukum dari Peris Rajagukguk Cs kapolsek koordinasi langsung dengan Kapolres selanjutnya adanya informasi perihal keributan di sini kami menerima perintah langsung dari kapolsek agar turun ke tkp.

Masih kata Marjan tolong hargai proses hukum yang berjalan dan mohon jangan ada perbuatan anarkis melawan hukum sambil membubarkan massa di tkp.(Manullang)***

Baca Juga :
Pelantikan Anak Rantau For Bernas Tim Pemenang Nazarudin dan Abu Bakar

News Feed