oleh

Kades Aktif Nyaleg ,Kadis PMD Sebut Belum Ada yang Lapor

-Politik-1,656 views

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Terkait adanya Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang mendaftar menjadi Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg), mencoba menguji peruntungan politik pada Pemilu 2024 mendatang.

Guna mendapatkan informasi akurat terkait berapa banyak Kades yang didaftarkan namanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh masing-masing Partai Politik, Mitanews mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs Fajar Simbolon.

"Maaf pak Rahman (Kontributor Mitanews Sergai), sampai sekarang belum ada kades yg lapor ke kita.Jadi belum tahu pak", ujar Kadis PMD Fajar Simbolon, Jum'at (9/6/2023) melalui pesan Watshapp.

Saat disinggung adanya informasi Kades aktif yang didaftarkan Parpol menjadi Bacaleg, Fajar Simbolon mengatakan, nanti ada tahapan KPU bagi Kades yang maju harus ada surat pemberhentian jadi Kades.

Alamsyah ,S.H ,Ketua PERADI Deli Serdang yang membawahi Kabupaten Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi, ditanya soal apakah mengetahui ada Kades aktif yang maju menjadi Caleg langsung memberikan respon.

"Banyak bang,hampir 30 orang kades,terbanyak dari PDI Perjuangan", sebutnya lewat pesan Watshapp.

Terkait tanggapan Kadis PMD Alamsyah mengatakan mana mungkin kadesnya lapor dan itu urusan Bawaslu dan KPU.

Ketika perihal ini disampaikan kepada Ketua KPU Sergai Fuad Hasan Lubis belum memberikan jawaban meski pertanyaan media ini sudah dibaca.Demikian halnya Komisioner KPU lainnya Erdian Wirajaya dan Misriani semuanya memilih bungkam hingga berita ini dibuat.

Ketua Bawaslu Sergai ,Agusli Matondang,S.H yang ditanya apakah ada dari hasil pengawasan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan se Sergai Kepala Desa Aktif yang di ajukan menjadi Bacaleg , dirinya belum memberikan jawaban.

Sementara Kepala Desa Pertambatan, Sumarno Sidabutar yang maju menjadi calon wakil rakyat dari PDI Perjuangan mengakui secara gentleman bahwa dirinya sudah melampirkan pengunduran diri meski suratnya masih disampaikan ke pihak Pemerintah Kecamatan Dolok Masihul.

Sebagai catatan ,Kades yang mengikuti pencalonan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Didalam Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dikatakan "Mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Aturan kades mundur tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang Kepala Desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.(mn.44).

Baca Juga :
Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Pelalawan Masa Bhakti Periode 2022-2027

News Feed