SERGAI.Mitanews.co.id ||
Kepala Desa Tanjung Maria, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai) Juliadi ditetapkan oleh KPUD Kab Sergai sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kab Sergai tahun 2024.
Nama Juliadi pada partai HANURA dapil IV terdaftar di DCT bersama 534 DCT lainnya yang telah di umumkan KPUD Kab Sergai melalui rapat pleno Jumat (3/11/2023) lalu.

Belakangan Juliadi merupakan kades aktif yang tidak melampirkan surat pengunduran diri dari kades sebagai caleg DPRD Kabupaten Sergai tahun 2024.
" Memang saya ada niat mau maju mencalonkan diri menjadi caleg namun karena tidak mendapat dukungan dari keluarga saya mundur",ujar Juliadi Rabu (15/11/2023) kepada wartawan melalui layanan WhatsApp.
Demikian lanjut Juliadi ia sudah membuat surat pengunduran diri dari caleg dari partai HANURA dan tetap memilih menjadi Kepala Desa.
" Semua surat pengunduran diri dari caleg sudah dilakukan dan saya batal sebagai caleg" ,bilang Juliadi.
Ketua KPUD Kab Sergai Agusli Matondang dikonfirmasi Mitanews melalui layanan WhatsApp menjelaskan bahwa informasi yang ia dapat, Juliadi telah mengundurkan diri sebagai caleg dari partai Hanura Selasa (7/11/2023) sore
Surat pengunduran diri Juliadi ditandatangi sehari sebelum disampaikan tanpa disertai dengan surat keterangan atau pemberitahuan dari DPP Partai Hanura. Sementara itu DCT telah ditetapkan sebelumnya.
" Pengunduran diri dan pemberitahuannya dilakukan setelah pengumuman DCT tanpa ada surat keterangan dari Partai Hanura, maka KPU tidak bisa lagi menghapus nama Juliadi dari daftar caleg" , papar Agusli Matondang.
Disinggung langkah KPUD Sergai pada tahap berikutnya terhadap caleg batal itu, Agusli Matondang mengatakan sudah berkonsultasi dengan helpdesk KPU RI pada tahapan berikutnya secara resmi kepada KPPS untuk mencoret nama Juliadi pada saat di TPS.(mn.44).
Baca Juga :
Tidak Kapok, ResidivIs Narkoba di Sidimpuan Kembali Diciduk Polisi