oleh

Tidak Kapok, ResidivIs Narkoba di Sidimpuan Kembali Diciduk Polisi

-Hukum, Kriminal-1,113 views

PADANGSIDIMPUAN.Mitanews.co.id ||


Jajaran Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang residivis berinisial HSH (42), karena terlibat kasus narkoba jenis sabu, Senin (13/11/2023) sore.

Aparat membekuk warga Jalan Panguluh Marah Alam, Kelurahan Wek VI itu di Jalan Patrice Lumumba, Kota Padangsidimpuan dengan sabu seberat 0.13 gram.

"Penangkapan berawal dari adanya info yang manyebut ada transaksi narkoba di Jalan Patrice Lumumba,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Rabu (15/11/2023).

Dijelaskan, pihaknya menangkap HSH, lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat melaksanakan pemeriksaan terhadap HSH, personel mendapati sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 0.13 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain. Yakni, satu unit Handphone warna hitam dan uang tunai Rp182 ribu,” urai Kapolres melalui melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar.

Kepada petugas, pelaku HSH mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial, R alias DG yang merupakan warga Kota Medan.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat. [AS]

Baca Juga :
Bawaslu Sergai Bersama Tim Gabungan Tertibkan APS

News Feed