oleh

Kades Naga Timbul Lapor ke Polisi, Minta Ketua KPU Tapteng dan Ketua PPK Sitahuis Bertanggung Jawab

-Hukum-2,754 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Kepala Desa (Kades) Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Baktiar Lumbantobing membuat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Tengah untuk meminta pertanggung jawaban dari Ketua KPU Tapteng dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sitahuis.

Kades Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing mengatakan bahwa laporan polisi itu dibuat disebabkan pihaknya merasa keberatan atas Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 224 tanggal 14 Maret 2023, tentang penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Bakhtiar menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan salah satu nama Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, sebagaimana dalam Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah  Nomor 224 tersebut tidak sesuai dengan nama yang diusulkan oleh Kepala Desa Naga Timbul, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor: 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Baktiar menduga ada pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor: 05/11/SK/II/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang pengangkatan dan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, yang diserahkan ke KPU Tapanuli Tengah untuk kemudian ditetapkan dalam surat keputusan KPU.

“Surat keputusan penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS saya serahkan kepada Ketua PPK untuk diserahkan ke KPU Tapanuli Tengah, tapi belakangan kita ketahui ada nama yang diganti. Kita menduga ada pemalsuan surat dan tanda tangan sehingga kasus ini kita laporkan ke Polisi pada tanggal 17 Mei 2023 lalu dan hari ini kita menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) dari Reskrim Polres Tapteng,” kata Kades Naga Timbul, Baktiar Lumbantobing didampingi Kuasa Hukumnya M. Yusuf Pardamean Nasution, SH bersama perwakilan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) saat di Polres Tapteng, pada Selasa (13/6/2023).

Sementara itu, M.Yusuf Pardamean Nasution, SH selaku Kuasa Hukum Kades Naga Timbul, menjelaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan surat tersebut dilaporkan ke Polres Tapteng, setelah diketahui bahwa nama staf sekretariat PPS yang ditetapkan KPU Tapanuli Tengah tidak sesuai dengan nama yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul.

“Ada satu nama yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul, yang muncul dalam Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor: 224 tanggal 14 Maret 2023 tentang penetapan Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS Desa Naga Timbul, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu Tahun 2024,” ungkap M.Yusuf Pardamean Nasution,SH.

Yusuf mengungkapkan bahwa nama yang diganti dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul itu adalah Meid Donal Simanungkalit, sebagaimana yang telah diusulkan oleh Kepala Desa Naga Timbul menjadi staf keuangan Sekretariat PPS di Desa Naga Timbul. Sementara nama Meid Donal Simanungkalit tersebut tidak masuk dalam surat Keputusan KPU Tapteng Nomor: 224, diganti dengan nama Bulan Hutagalung.

“Padahal nama yang diusulkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul Nomor: 05/11/SK/II/2023 adalah Meid Donal Simanungkalit, bukan Bulan Hutagalung. Maka dengan itu, kita menduga ada Pemalsuan Surat Keputusan Kepala Desa Naga Timbul. Oleh sebab itu, Ketua KPU Tapanuli Tengah beserta Ketua PPK Sitahuis inisial CH, harus bertanggung jawab. Atas dasar itulah kami membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng,” jelas M.Yusuf, selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Naga Timbul tersebut.

Lebih lanjut, M.Yusuf menjelaskan bahwa salah satu nama yang ditetapkan oleh KPU Tapanuli Tengah adalah Bulan Hutagalung. Selain tidak masuk dalam surat usulan kepala desa, juga tidak bisa ditetapkan menjadi Staf Sekretariat PPS karena bukan merupakan aparatur desa Naga Timbul.

M.Yusuf menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pada Bab V Huruf B Poin 1.a bahwa Sekretariat PPS itu dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu dua orang staf Sekretariat PPS yang berasal dari ASN/atau Non ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

“Sementara Bulan Hutagalung ini tidak bekerja di kantor Desa Naga Timbul, juga tidak masuk dalam usulan kepala desa. Jadi apa dasar KPU Tapanuli Tengah menetapkannya menjadi staf Sekretariat PPS. Harusnya KPU itu menetapkan sesuai dengan nama-nama yang telah diusulkan oleh kepala desa Naga Timbul, karena merupakan aparatur pemerintahan desa,” tegas M. Yusuf Pardamean Nasution, SH.

Kepala Desa Naga Timbul melalui kuasa hukumnya berharap agar pihak Polres Tapanuli Tengah segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.

“Kita berharap adanya keadilan, karena klien saya ini sangat dirugikan dalam hal ini, karena yang diusulkan klien saya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pihak KPU,” ucapnya mengakhiri.(MN.16)

Baca Juga :
Sekda Asahan Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2022