oleh

KADIN Minta RTRW Segera Dibahas Untuk Dorong Iklim Investasi

-Daerah-122 views

KADIN Minta RTRW Segera Dibahas Untuk Dorong Iklim Investasi

PADANGSIDIMPUAN.Mitanews.co.id ||


Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Padangsidimpuan menyambut baik langkah pemerintah daerah yang tengah mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Bagi dunia usaha, kejelasan tata ruang bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Ketua KADIN Padangsidimpuan, Jupan Tambunan, ST, MT, menegaskan, percepatan penetapan RTRW merupakan kebutuhan mendesak bagi para pelaku usaha. Menurutnya, tanpa kepastian tata ruang, investor akan kesulitan memetakan potensi dan risiko secara legal dan terukur.

"Kami mendukung penuh percepatan penetapan RTRW. Ini akan memudahkan KADIN untuk mengajak mitra usaha dari luar daerah melihat potensi Padangsidimpuan secara lebih terbuka dan legal, " ujar Julpan Tambunan, Jumat 1 Agustus 2025.

Menurut Jupan, banyak sektor strategis seperti agribisnis, pariwisata, industri pengolahan, hingga perdagangan modern, sangat bergantung pada kepastian ruang. Tanpa itu, investor cenderung bersikap wait and see karena khawatir akan menghadapi persoalan perizinan, tumpang tindih lahan, atau perubahan kebijakan tata ruang di tengah proses investasi.

" Kepastian RTRW adalah pondasi bagi dunia usaha. Tanpa kejelasan ini, investor akan ragu untuk masuk berinvestasi, " tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, KADIN saat ini terus berkomunikasi dengan sejumlah mitra usaha dari luar daerah. Namun sebagian besar dari mereka masih menunggu rampungnya dokumen RTRW sebagai syarat untuk memulai penjajakan rencana bisnis.

" Potensinya besar, tapi semua butuh kepastian hukum dan tata ruang dulu. RTRW bukan hanya peta wilayah, tapi juga peta arah pembangunan dan masa depan ekonomi daerah, " jelas Jupan.

KADIN juga mendorong agar proses penyusunan RTRW melibatkan dunia usaha secara aktif, agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan riil pelaku usaha dan peluang investasi.

" Kami berharap Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan DPRD membuka ruang partisipasi lebih luas. KADIN siap berkontribusi agar RTRW yang disusun menjadi rujukan yang strategis dan implementatif, " pungkasnya.

" Dengan rampungnya RTRW yang komprehensif dan pro-pembangunan, KADIN optimistis Padangsidimpuan akan menjadi salah satu destinasi baru bagi para investor yang mencari daerah dengan potensi besar dan kepastian regulasi yang kuat, " ungkapnya.

KADIN juga menilai, potensi ekonomi Padangsidimpuan yang besar akan lebih mudah digerakkan jika ada kepastian tata ruang yang jelas, legal dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang.

" Kami ingin mengajak lebih banyak investor masuk, tapi tanpa RTRW yang pasti, mereka akan tetap ragu. Ini saatnya Pemda dan DPRD menunjukkan komitmen kuat terhadap kemajuan ekonomi kota ini, " tutupnya.

Dengan adanya dukungan politik dan kebijakan yang sejalan, KADIN optimis bahwa Padangsidimpuan bisa tumbuh menjadi pusat ekonomi baru yang berbasis pada tata ruang yang jelas, tertib.dan visioner.

Ia jiga menyampaikan beberapa solusi konkret yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar dokumen tersebut benar-benar menjadi alat pendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Libatkan dunia usaha secara aktif dalam proses penyusunan. Pelibatan dunia usaha akan membuat RTRW lebih realistis, responsif dan mampu menjawab kebutuhan lapangan. Jangan hanya disusun secara teknis, tapi juga komunikatif dan partisipatif.

Pastikan zonasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi. KADIN mengusulkan agar zonasi lahan dalam RTRW mendukung ekspansi sektor-sektor unggulan seperti pariwisata, perdagangan modern, agribisnis dan industri pengolahan.

" Penetapan zonasi harus mempertimbangkan potensi unggulan daerah dan pro terhadap dunia usaha. Jangan sampai zona ekonomi justru terhambat oleh tumpang tindih peruntukan, ” katanya.

Transparansi dan akses informasi tata ruang. KADIN menilai pentingnya penyediaan data dan peta tata ruang secara digital dan terbuka, agar pelaku usaha dapat mengakses dan memahami perencanaan wilayah secara mandiri.

" Buat sistem informasi tata ruang yang terbuka. Ini akan memudahkan pelaku usaha untuk merancang investasi tanpa harus berulang kali mencari kejelasan birokrasi, ” kata Jupan.

Integrasikan RTRW dengan rencana pengembangan ekonomi daerah. KADIN menyarankan agar RTRW disusun selaras dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJMD, RDTR, dan roadmap investasi daerah.

" RTRW harus jadi jembatan antara visi pembangunan dan kenyataan ekonomi. Sinkronisasi perencanaan ini penting agar pembangunan tidak tumpang tindih, ” ungkapnya.

Ciptakan kepastian regulasi dan jangka waktu yang jelas. KADIN menekankan bahwa RTRW harus bersifat stabil dan tidak mudah berubah, agar investor memiliki keyakinan jangka panjang dalam menanamkan modalnya.

" Investor butuh kepastian. Jika RTRW bisa dijaga stabil dalam jangka waktu tertentu, maka kepercayaan dunia usaha akan meningkat, ” jelasnya.

Dengan lima solusi tersebut, KADIN berharap RTRW yang sedang disusun dapat menjadi dokumen strategis, tidak hanya mengatur ruang secara fisik.

" Tetapi juga membuka ruang bagi masuknya investasi dan tumbuhnya kegiatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan, " tutupnya.

Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) RTRW DPRD Kota Padangsidimpuan Banua Siregar menyatakan, terkait usulan Ranperda RTRW Kota Padangsidimpuan sudah diajukan Eksekutif ke DPRD dan saat ini sedang digodok di DPRD.

" RTRW merupakan dokumen vital yang harus segera di bahas secara prioritas, agar menjadi landasan hukum bagi perencanaan, pembangunan serta untuk menarik minat investor ke daerah

" Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RTRW sebagai salah satu prioritas utama dalam agenda legislasi tahun ini, " ujar Banua.

Ia juga mengakui bahwa pembahasan RTRW harus dilakukan secara hati-hati namun tidak berlarut-larut, dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan kepentingan terhadap tata ruang daerah.

" Kami berkomitmen menyerap masukan dari akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat dan instansi teknis agar RTRW ini benar-benar berkualitas dan aplikatif. Pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif, " jelasnya.(MN.01)***

Baca Juga :
PH Pelapor Sebut Gelar Perkara Cacat Hukum, SP3 Penyidik Polda Sumut Terkesan Dipaksakan

News Feed