oleh

Kajari Samosir Terima Denda Dari Terpidana Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele

-Daerah-2,575 views


Samosir.Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri Samosir,Rabu (8/6/2022) menerima uang pembayaran denda sebesar Rp50 juta dari Drs Sahala Tampubolon terpidana kasus korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara sebesar Rp32 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi,SH,MH dalam siaran pers di Kantor Kejari Samosir.

Pembayaran denda dimaksud oleh terpidana kasus korupsi Drs Sahala Tampubolon dilakukan melalui Penasihat Hukumnya Drs Marudut Hutajulu,SH,MH dengan membayarkan uang denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp50 juta.

Drs.Sahala Tampubolon terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, hingga merugikan negara Rp32 miliar,ujar Tulus.

Lebih lanjut disampaikan,bahwa pembayaran denda yang dilakukan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn , atas nama terpidana Drs.Sahala Tampubolon.

Selain terpidana dijatuhkan hukuman selama 1,2 tahun, terdakwa dijatuhkan membayar denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Serah terima pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi dilakukan oleh Penasihat Hukum terdakwa kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir M.Akbar Sirait,SH,MH didampingi oleh Kasi Intel Tulus Yunus Abdi,SH,MH , Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro,SH yang telah disetorkan Kejaksaan Negeri Samosir ke kas Negara.(mn.44).

Baca Juga : Polres Gelar Giat Bakti Kesehatan Donor Darah