SERGAI, Mitanews.co.id | Kalau ada ASN atau Tenaga Kontrak yang merasa terancam dengan Surat Edaran (SE)
Sekretaris Daerah Nomor : 18.33/440/71255/2021 tanggal 6 Desember tahun 2021 tentang Gempur Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sergai yang ditujukan kepada seluruh OPD,kami mempersilahkan datang ke Kantor Dinas Kominfo untuk diberikan pemahaman terhadap isi surat tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi seorang ASN tentang loyalitas kepada pimpinan.
Demikian ditegaskan juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai Drs H Akmal, AP, M.Si di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Jumat (10/12/2021).
Akmal menyatakan, sejauh ini tidak ada ASN dan Tenaga Kontrak yang merasa resah atau diancam atas adanya surat edaran tersebut. Hal ini berarti kita sukses melaksanakan konsep perintah untuk ASN.
“ Setiap perintah pasti ada konsekuensinya. Jika dilaksanakan pasti akan mendapatkan reward dan kalau tidak dilaksanakan mendapatkan punishment, seperti halnya yang tertuang dalam surat tersebut,” ucap Akmal.
Upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus dilakukan. Hal ini demi mencapai Herd Immunity (HI) sehingga kita terbebas dari virus asal Wuhan dan dapat kembali hidup seperti sedia kala.
“ Banyak upaya yang dilakukan Pemkab Sergai dengan stakeholder terkait demi memutus rantai pandemi diantaranya melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, mendirikan Kampung Tangguh, menyiapkan rumah isoter dan yang tak kalah penting adalah melaksanakan program vaksinasi kepada masyarakat demi mencapai kekebalan komunal,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Akmal, jika vaksinasi menyasar keseluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk divaksin. Masyarakat usia produktif, lansia dan pelajar maupun mahasiswa dengan usia minimal 12 tahun harus melakukan vaksinasi.
” Untuk mendukung program pemerintah ini, Pemkab Sergai juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar melaksanakan vaksin. Akhir-akhir ini banyak dibeberapa wilayah di Indonesia menggalakkan program “ Gempur Vaksin ” yang tentunya bertujuan agar terbebas dari pandemi. Sama seperti daerah lain, untuk mencapai target, Pemkab Sergai juga turut melakukan kegiatan serupa dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada OPD agar ikut menyukseskan program vaksinasi,” terangnya.
Akmal menambahkan, terkait dengan surat yang sedang dipermasalahkan oleh beberapa media, yaitu surat Sekretaris Daerah yang banyak beredar dengan Nomor : 18.33/440/71255/2021 tanggal 6 Desember tahun 2021 tentang Gempur Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sergai yang ditujukan kepada seluruh OPD. Surat tersebut juga menginstruksikan kepada ASN maupun Tenaga Kontrak untuk turut serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sergai.
” Inikan program nasional yang harus dijalankan oleh masing-masing daerah demi memutus mata rantai pandemi serta meningkatkan imunitas masyarakat mencapai target HI. Untuk Kabupaten Sergai sebesar 70 persen yang di amanahkan atau ditugaskan oleh negara, dalam hal ini presiden kepada pemerintah daerah agar masyarakat yang sudah divaksin mencapai 70 persen dari target,” jelas Akmal.
Ia mengatakan jika ini adalah tugas atau program pemerintah yang harus disukseskan oleh ASN maupun penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Sergai.
Dalam surat tersebut tidak ada masalah dan masih terbilang normatif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Sekretaris Daerah itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau ASN pemegang jabatan tertinggi di daerah dan ASN yang dipimpinnya harus tunduk dan patuh terhadap birokrasi yang dijalankan di Sergai, ungkapnya. (mn.44)
Baca juga : Bupati Sergai Ingin Sei Rampah dan Perbaungan Jadi Pusat Pemerintahan dan Perekonomian