LABUSEL.Mitanews.co.id | Tim unit Opsal Reskrim Polsek K.Rakyat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA B.L TOBING ,SH Berhasil Amankan satu orang pelaku Tanpa Hak Memiliki , menguasai, menyimpan Narkotika Jenis sabu pada Hari Jum ‘at (05/05/2023) sekira pukul 17.30 Wib. di Dusun Aek Kubi , Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Identitas Diduga Pelaku yaitu RG Alias Gunawan , (28 ) Islam , Pekerjaan Mocok mocok , warga Dusun Aek Kubi Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Barang bukti berupa Uang sejumlah Rp. 475.000,00 , tiga bungkus plastik Klip Kecil Transparan berisi Narkotika Jenis sabu sabu, satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Supra x 125 Dengan Nopol BK 6424.
IPDA B.L Tobing kepada awak media mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku
Pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pkl.17.30 wib, Unit Opsnal reskrim Polsek Kampung Rakyat mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya di Dusun Aek lubi desa Tanjung selamat tepatnya di Kebun kelapa sawit milik warga bahwa sering dijadikan tempat transaksi Narkoba
Kemudian tim opsnal yg dipimpin oleh kanit reskrim IPDA B.L.TOBING, SH menindak lanjuti laporan tersebut melakukan pengintaian dan pengamatan dan sesampainya ditempat dimaksud Tim Opsnal melihat ada seorang yg diduga pelaku narkoba sedang berhenti di tengah kebun kelapa sawit kemudian.
Tim langsung bergegas dan menangkap pelaku dan menggeledah badan terduga dan setelah di tanya bernama RANDI KURNIAWAN dan team menemukan 3 plastik transparan kecil yg berisi narkotika yg di dapat jatuh dari genggaman tangan pelaku dan terduga pelaku mengakuinya bahwa sabu tersebut miliknya yg di genggam di tangan kanannya.Pungkas IPDA Tobing.(Santi)
Baca Juga :
Kapal Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak Jumlah penumpang 456 orang