Kantongi Sabu 1,12 gram, Warga Pondok Tengah Sergai Diamankan
SERGAI.Mitanews.co.id ||
BP alias B (40), warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai karena kantongi sabu, Senin, 4 Mei 2026, sekira pukul 15.50 WIB.
" Pelaku ditangkap di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti sembilan bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram
," ujar Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Sabtu 9 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Bringin Jaya.
Selanjutnya, tim dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Iptu Anggiat Sidabutar, di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Erikson David,S.H,M.H, melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku.
" Interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di saku celananya didapat dari " A" warga Percut Sei Tuan Deli Serdang," terang Kasi Humas.
Kepada petugas, BP mengakui membeli barang haram tersebut sebanyak 2gram dengan harga Rp600 ribu.
" Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut," pungkas Brigin Jaya.***
Baca Juga :
Wakil Gubernur Sumut Bersama Bupati Asahan Lepas Peserta Jalan Santai Semarak Dies Natalis Ke-40 UNA



















