oleh

Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pematang Siantar Tandatangani MoU dengan Kejari Samosir

-Daerah-1,939 views


Samosir.Mitanews.co.id | Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pematang Siantar melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Samosir,Rabu (8/6/2022) pukul 11.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Samosir.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH,MH, mengatakan bahwa BPJS harus melakukan sosialisasi kepada badan usaha dan masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan dan agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga manfaat pengguna BPJS benar benar tersalurkan secara optimal.

Didampingi Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro,Kajari Samosir Andi Adikawira Putera mengatakan MOU tersebut hanya untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang fokus pada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Dalam hal ini, bertugas profesional tentang permasalahan apa saja yang dihadapi BPJS Kesehatan, diutarakan keterbukaan serta mencari solusi penyelesaian yang baik”, ujar Kajari.

Sementara Kepala BPJS Cabang Pematangsiantar, dr Kiki C Marbun AAK,dalam sambutannya mengatakan bahwa BPJS akan meningkatkan kualitas pelayanan dan sesuai dengan rapat bersama Bupati Samosir.

BPJS akan meningkatkan Rumah Sakit di Kabupaten Samosir dari tipe C menjadi tipe B, agar masyarakat tidak perlu diberi rujukan ke Rumah Sakit di Siantar,ujar Kiki sembari meminta perizinan untuk melakukan mediasi kepada Badan Usaha yang tidak patuh membayar iuran.

Ditempat yang sama,Kepala BPJS Samosir Demon R Silalahi menjelaskan secara total, jumlah peserta terdaftar JKN-KIS terhitung sampai April 2022, ada sebanyak 114.414 peserta dari total 144.505 jumlah penduduk di Kabupaten Samosir. Sehingga melalui sinergi ini, disebut Demon akan lebih banyak lagi yang terdaftar terutama dari badan usaha di Kabupaten Samosir.

Lebih lanjut disampaikan, secara total baru mencapai di angka 79 persen dari total penduduk Samosir. Harapannya dengan kerjasama ini bisa mendorong badan usaha mendaftarkan karyawannya.

Dari total ratusan badan usaha yang tercatat di BPJS Kesehatan wilayah Kabupaten Samosir,lanjut Demon, jumlah kepesertaan badan usaha yang terdaftar JKN-KIS hingga April 2022 masih hanya 41 badan usaha dengan peserta 926 karyawan. Dan untuk memperluas kepesertaannya melalui MOU itu, BPJS Kesehatan berupaya melakukan pendekatan kepada badan usaha yang hingga kini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS.

Selain Demon,staf BPJS, Ilham Lailatul Qadr, juga menyampaikan hasil pemeriksaan ketidakpatuhan badan usaha tahun 2022 di Kabupaten Samosir masih terdapat banyak badan usaha yang tidak mendaftarkan usahanya di BPJS ketenagakerjaan khususnya dibidang Hotel dan Pariwisata dengan alasan tenaga kerja tidak tetap serta kurangnya rasa kepedulian pemilik untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Dirinya berharap dengan adanya penandatanganan kerjasama (MoU) ini diharapkan dapat meningkatkan sinegritas Instansi dan para pemangku kebijakan untuk ikut serta masuk menjadi peserta BPJS kesehatan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut,Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi,SH,MH ,Kepala Seksi Pidana Khusus, M Akbar Sirait, SH,MH , Kepala Seksi Barang Bukti, Sahat J Rumahorbo, SH,MH, Kabid Perluasan dan Pengawasan BPJS Cabang Pematangsiantar , Hendra A Lubis, S.Kom ,staf Petugas Pemeriksaan BPJS Cabang Pematangsiantar. , Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, PERINDAG, Ahli Muda Analisis Kebijakan DPMPTSP, Novalina Sinaga, Analisis Dokumen Perizinan DPMPTSP, Tiaruli Nadeak,dan staf Kejaksaan Negeri Samosir.(mn.44).

Baca Juga : Polres Palas Gelar Donor Darah