MEDAN.Mitanews.co.id | Sebanyak enam terdakwa kasus 5000 butir ekstasi divonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis dibacakan hakim ketua Sayed Tarmizi, dalam sidang online di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (8/6/2022).
Dalam amar putusannya, napi Lapas Tanjunggusta, Edy Syahputra selaku pengendali divonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.
Sedangkan 4 terdakwa lainnya, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol yang berperan sebagai kurir divonis masing-masing 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Hutagaol kompak menyatakan pikir-pikir.
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula terdakwa Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol, dituntut masing-masing 10 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.
Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5000 butir.
Setelah diInterogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendpatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.
Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.
Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5000 butir.
6 Terdakwa 5000 Butir Ekatasi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan
MEDAN-Sebanyak enam terdakwa kasus 5000 butir ekstasi divonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis dibacakan hakim ketua Sayed Tarmizi, dalam sidang online di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (8/6/2022).
Dalam amar putusannya, napi Lapas Tanjunggusta, Edy Syahputra selaku pengendali divonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.
Sedangkan 4 terdakwa lainnya, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol yang berperan sebagai kurir divonis masing-masing 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
"Perbuatan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Hutagaol kompak menyatakan pikir-pikir.
Putusan hakim lebih berat dari tuntutan JPU, yang semula terdakwa Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulia Jaka Kusuma dan Azil alias Dobol, dituntut masing-masing 10 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.
Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5000 butir.
Setelah diInterogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendpatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp9 juta.
Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan.
Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5000 butir. (mn.09)
Baca juga : Camat Bintang Bayu Monitoring Kinerja Aparatur Desa Unhul