oleh

Kapolda Sumut Diminta Kasus PJJ Prodi MM Nommensen Dinaikkan ke Tahap Sidik

-Hukum-1,351 views

Gunungsitoli.Mitanews.co.id | Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara di minta untuk meningkatkan penanganan kasus Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) oleh Universitas HKBP Nommensen.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Daerah GNPK-RI Kota Gunungsitoli , Parlin Dawolo kepada wartawan Jumat (20/01).

“benar kita telah menyampaikan kepada Bapak Kapolda Sumut, agar penanganan kasus PJJ oleh Univ. HKBP Nommensen dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena menurut kami kasus tersebut layak untuk dinaikkan ke tahap sidik berhubung beberapa alat bukti sudah ada baik bukti surat maupun saksi telah kita sampaikan kepada Bapak Kapolda”.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, pihaknya benar telah melaporkan PJJ pada program studi S2 (Magister Manajemen) oleh Universitas HKBP Nommensen yang diselenggarakan di Kota Gunungsitoli karena di duga tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan pembukaan PJJ sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 67 ayat (4) dan pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Persyaratan penyelenggaraan PJJ atau PSDKU telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi juncto Permenristek dan Dikti Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama juncto Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta diantaranya adalah Program Studi yang diselenggarakan untuk PJJ/PSDKU wajib memiliki akreditas A di kampus utama dan wajib memiliki izin dari Menteri Riset, Teknologi dan Dikti, sedangkan prodi S2/MM pada PJJ/PSDKU yang diselenggarakan oleh Univ. HKBP Nommensen hanya memiliki Akreditas C dari BAN-PT melalui Surat Keputusan BAN-PT Nomor : 019/BAN-PT/Ak-VI/S2/I/2009 Tanggal 10 Januari 2009 dan Akreditasi B Nomor : 448/SK/BAN-PT/Akred/M/XI/2014 Tanggal 15 November 2014 serta tidak memiliki izin dari menteri. Ungkap Parlin

Diketahui sebelumnya bahwa Universitas HKBP Nommensen menyelenggarakan Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) pada program studi Magister Manajemen di Kota Gunungsitoli.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, awak media masih berupaya untuk meminta tanggapan pihak Polda Sumatera Utara dan juga Univ. HKBP Nommensen.(ad)

Baca Juga : Wabup Asahan Mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham LB Bank Sumut