oleh

Kapolda Sumut Resmi Pecat 19 Anggota Terlibat Narkotika

-Daerah-1,227 views

Medan.Mitanews.co.id | Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra Simanjuntak resmi memecat 19 anggota Polri yang terlibat narkotika.

19 anggota tersebut merupakan bagian dari 28 personel Polri yang dipecat lewat upacara Pemberhantian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021) petang.

Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Turut hadir dalam pemecatan personel itu Wakapolda Sumut Brigen Pol Dadang Hartanto, beserta seluruh pejabat utama Polda Sumut.

Usai dibacakan surat keputusan pemecatan, Kapolda Sumut langsung menyopot seragam personel yang dipecat lalu menggantinya dengan pakaian batik. Tak hanya itu, beberapa foto personel yang di-PDTH juga dipajang.

“Ada 28 personel yang dipecat dan sudah menjadi keputusan karena melanggar kode etik profesi Polri,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menjelaskan, ke-28 anggota Polri yang di-PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Selain itu, Kapolda membeberkan, masing-masing meliputi 19 orang terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjungbalai 10 orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Panca menjelaskan, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran, sambung Panca mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.

“Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia,” tegasnya.

Panca menyebutkan, sejauh ini, dari 28 personel yang diPTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. Dalam upacara ini, tambahnya, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya.

“Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut menyebutkan ada 33 personel jajaran Polda Sumut yang dipecat selama Tahun 2021.

Namun, karena diduga belum selesai persidangan kode etik, hanya 28 orang yang resmi dipecat. (mn.09)

Baca juga :Capai Target Vaksinasi 70%, Nawal Minta Masyarakat Jangan Takut Divaksin

News Feed