oleh

Kapolres Aceh Barat Daya Bakar Ganja Seberat 25,83 Kilogram

-Hukum-1,243 views

ACEH BARAT DAYA.MitaNews.co.id ||


Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 25,83 kilogram, barang bukti tersebut dimusnahkan degan cara di bakar, di lapangan bola kaki desa Pulau kayu, kecamatan Susoh, kabupaten setempat, Kamis (7/9/2023).

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha kepada awak media mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Yakni dari kasus pertama berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Nomor : B-1026/L.1.28/Enz.1/05/2023, tentang Penetapan status barang sitaan Narkotika a.n tersangka Bustahar, dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 4.220 Gram Bruto, yang kemudian dimusnahkan sebanyak 4.161 Gram Bruto

Kasus kedua berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Nomor : B-1110/L.1.28/Enz.1/06/2023, tentang Penetapan status barang sitaan Narkotika a.n tersangka Jikri, dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 8.510 Gram Bruto, yang kemudian dimusnahkan sebanyak 8.390 Gram Bruto.

Kasus ke tiga berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Nomor : B-1272/L.1.28/Enz.1/07/2023, tentang Penetapan status barang sitaan Narkotika a.n tersangka Efendi dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 3.810 Gram Bruto, yang kemudian dimusnahkan sebanyak 3.749 Gram Bruto.

Serta kasus keempat berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Nomor : B-1273/L.1.28/Enz.1/07/2023, tentang Penetapan status barang sitaan Narkotika a.n tersangka SUGIONO ANDRAN dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 13.390 Gram Bruto, yang kemudian dimusnahkan sebanyak 13.275 Gram Bruto.

"Sedangkan sisanya di sisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," ungkapan. (Ali)

Baca Juga :
Forda UKM Sumut Minta Hoaks Soal Bengkel Bubut Dihentikan

News Feed