Kapolres Binjai Tegaskan Urus SIM Wajib Sesuai SOP, Tak Perlu Pakai Calo
BINJAI.Mitanews.co.id ||
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana SIK, SH, MM, MH menegaskan bahwa proses permohonan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Binjai harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, Rabu (11/02/2026).
Mirzal memastikan pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai berjalan dengan kualitas prima.
Pihaknya juga telah memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta memberikan edukasi langsung kepada para pemohon.
"Pelayanan pembuatan SIM, petugas ditekankan untuk dapat membantu dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” tulis AKBP Mirzal Maulana melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan, pengurusan SIM kini semakin mudah selama pemohon mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan, termasuk ujian teori dan praktik.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jansen Girsang menyampaikan bahwa setiap pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari ujian teori hingga ujian praktik yang harus dijalani secara mandiri.
“Proses ini untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar layak dan kompeten dalam berkendara. Jika dinyatakan lulus, barulah SIM diterbitkan secara resmi,” ujar Indra.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo yang kerap berkeliaran di sekitar Satpas Polres Binjai.
Menurutnya, Polres Binjai tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui perantara.
"Apalagi jika di kemudian hari ditemukan kasus penipuan atau dokumen palsu. Kami sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan bahwa mekanisme dan biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Adapun biaya resmi penerbitan SIM sebagai berikut:
SIM A: Rp120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D I: Rp50.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang saat ini dilaksanakan di luar Satpas.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri saat itu, Firman Shantyabudi.
Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dipungut langsung oleh tenaga medis atau psikolog yang memberikan layanan.
Kapolri juga melarang keras petugas pelayanan SIM menyalahgunakan proses pemeriksaan tersebut untuk melakukan pungutan biaya tambahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menutup keterangannya, Kasat Lantas Polres Binjai mengajak masyarakat untuk bersama-sama membudayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan dan ketertiban di wilayah Kota Binjai.***
Baca Juga :
Caritas Indonesia dan Keuskupan Kick Off Emergency Appeal, Program Pemulihan Pasca Bencana Sumatera



















