SERGAI, Mitanews.co.id | Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK,MIK menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir,SH.,MH Kamis (9/21/2021) pagi di ruang kerja Kapolres.
Polres Sergai akan mendukung Pengadilan Agama terkait pelaksanaan tugas di lapangan dengan tetap menjaga sinergitas dalam aspek pelaksanaan tugas.,ujar AKBP Ali Machfud yang didampingi Kasubbag Hukum Polres Sergai, AKP Mula Sinaga.
Kapolres menegaskan,agar pihak tidak memproses pengajuan perceraian dari personil Polres jika tanpa sepengetahuannya.
Ditambahkannya,Polri saat ini juga fokus pada pelaksanaan vaksinasi, sembari berharap Pengadilan Agama juga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat untuk vaksinasi.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres menerima silaturahmi kami rombongan Pengadilan Agama.
Ia menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Sei Rampah akan terus berkordinasi dengan Polres Serdang Bedagai terkait pelaksanaan tugas.
” Pelaksanaan sidang Lapangan juga Pengadilan Agama Sei Rampah bekerja sama dengan Polres Serdang Bedagai,” ungkapnya.
Pertemuan itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Polres Serdang Bedagai terkait proses pengajuan permohonan/gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan pelaksanaan pemeriksaan setempat (Decente),sita, dan pelaksanaan Putusan (Eksekusi).
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Munir,SH,MH, didampingi Sekretaris Ridwan Affandy Rangkuty,SH, Panitera Drs. Edi Sucipto M.Hum,Kasubbag Umum dan Keuangan Yuliza Khair
menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres menerima silaturahmi kami rombongan Pengadilan Agama.
Dirinya menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Sei Rampah akan terus berkoordinasi dengan Polres Serdang Bedagai terkait pelaksanaan tugas.
” Pelaksanaan sidang Lapangan juga Pengadilan Agama Sei Rampah bekerja sama dengan Polres Serdang Bedagai,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Pengadilan Agama dengan Polres Serdang Bedagai terkait proses pengajuan permohonan/gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan pelaksanaan pemeriksaan setempat (decente),sita, dan pelaksanaan Putusan (Eksekusi).(mn.44)
Baca juga : Polsek Firdaus Ringkus Pencuri Septor di Pakiran RSU Sultan Sulaiman