oleh

Kasus Pengancaman Jukir E-Parking Pemko Medan Resmi Dihentikan

-Daerah-1,737 views

MEDAN.Mitanews.co.id | Kasus pengancaman Juru Parkir (Jukir) Elektronik (e-Parking) Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi dihentikan Polrestabes Medan lewat restorative justice.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Rizkan (27), warga Takengon, Aceh Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pengancaman ini sebelumnya juga sempat viral, lantaran Rizkan mengeluarkan kata-kata menohok dengan mengancam akan mematahkan leher Bobby.

Perdamaian ini ditandai dengan pertemuan oleh kedua belah pihak yang diinisiasi oleh Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution di ruang Patriatama Polrestabes Medan, Selasa (10/5/2022).

Turut hadir dalam restorative justice ini Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dandim 0201/Medan Kolonel lnf Ferri Muzawwad, Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa serta tokoh agama dan kedua belah pihak yang berperkara.

Walikota Medan menyambut baik perdamaian kasus pengancaman antara Jukir E-Parking dengan pelaku.

"Saya rasa hal ini tidak perlu diperpanjang. Saya dapat informasi keluarganya Rizkan sudah berniat baik, Rizkan juga selama ini juga bersikap baik," ungkap Bobby.

Selain itu, Bobby mengatakan, perbuatan Rizkan yang melakukan pengancaman dengan merupakan kekhilafan semata.

"Memang kekhilafan saja bukan kebiasaan. Jadi sudah sepantasnya dimaafkan baik secara pribadi maupun secara hukumnya," ungkap Bobby.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak dan pencabutan laporan oleh korban, maka proses penyidikan kasus tersebut juga dihentikan.

"Apalagi, sesuai dengan ketentuan dalam Perkap 8 tahun 2021, ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak kita terimakasih kepada pak Walikota Medan yang sudah menginisiasi dan kami akan segera memproses ini dan kita bisa proses untuk penghentian penyidikannya," kata Kaporestabes Medan.

Lebih lanjut Kapolrestabes menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memproses administrasi pencabutan perkara tersebut sehingga Rizkan dapat segera dipulangkan.

"Segera kita pulangkan. Kita upayakan agar hari ini proses administrasinya selesai untuk hari ini bisa selesai karena ini keinginan kita semua," jelas eks Dirlantas Polda Sumut ini. (mn.09)

Baca juga : Polres Palas Patroli Arus Mudik dan Lokasi Wisata

News Feed