Padangsidimpuan.MitaNews.co.id | Jajaran Polres Padangsidimpuan mengamankan MESN (43), warga Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan, lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Benar, oknum juru parkir (jukir) itu kita tangkap pada Sabtu (18/6) sekira pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, disampaikan Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada kru MitaNews, Senin (20/6).
Dari tangan terduga pelaku, jelasnya, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang antara lain 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram, 1 kaca pirek, serta sebungkus rokok merk tertentu.
Lebih lanjut Kasi Humas merinci, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan permukiman pelaku (Kampung Bukit), seringkali dijadikan sebagai tempat ataupun ajang transaksi jual beli narkoba seperti sabu.
Mendapat info tersebut, petugas pun bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Tiba di sana, terlihat MESN menggenggam sebungkus rokok sedang duduk, di salah satu bangunan yang masih lagi dalam tahap proses pengerjaan.
"Curiga akan gerak geriknya, petugas kemudian datang menghampiri dan sekaligus melakukan pemeriksaan sampai dengan penggeledahan. Barang bukti diduga sabu didapati ada di dalam bungkus rokok digenggamannya," rinci Maria.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas ke MESN, barang diduga sabu itu merupakan milik rekannya inisial AB. Menurut rencana, tadinya barang itu hendak dikonsumsi oleh keduanya.
"Untuk kepentingan penyelidikan, MESN serta sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Padangsidimpuan. Sedangkan AB, sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang akan dikejar," pungkas Maria. [mn.11]
Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Bukit Sidimpuan, Polisi Sita 8,34 Gram Sabu