oleh

Kejaksaan – Kemenag Kota Binjai Tandatangani MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

-Daerah-600 views


Kejaksaan - Kemenag Kota Binjai Tandatangani MoU Perdata dan Tata Usaha Negara

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH. MH bersama Kepala Kantor Kemenag Kementerian Agama Kota Binjai Drs. Saparuddin tandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kegiatan itu digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Kecamatan Binjai Utara, dihadiri Kepala Seksi Inteligen Andre Wanda Ginting SH. MH, Kasi Datun Anthonius Ginting Munthe SH. MH, Kasub Bagian Pembinaan Raffles Devi Napitupulu SH. M.I.P, KTU Kemenag Kota Binjai Armaya, Kasi Kemenag Kota Binjai Harumiah.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH. MH menyampaikan

"Kejaksaan telah diberi peranan untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan atau bidang publik lain nya sebagaimana diatur dalam undang-undang no 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat dimanfaatkan oleh Kementrian Agama Kota Binjai," Kata Kejari Binjai, Rabu 07 Februari 2024

Lebih lanjut Kajari menjelaskan dengan penandatangan MoU ini diharapkan kedepan nya dapat meningkatkan tugas dan fungsi Kementerian Agama Kota Binjai.

"Semua berdasarkan peraturan Menteri Agama nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian Agama dan permasalahan-permasalahan hukum utamanya pada bidang perdata dan tata usaha negara dapat diminimalisir," urai Jufri dalam sambutannya

Ia mengatakan kegiatan kerjasama MoU itu akan kembali dilakukan baik terhadap Pemerintah Kota Binjai, Dinas-Dinas terkait maupun Perusahan Milik Negara dan BUMD antara Kejari Binjai.

"Ini dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi timbulnya permasalahan baik secara hukum maupun administrasi," beber Jufri

Diakhir sambutannya Jufri menyampaikan tindakan ini bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, penegakan hukum dan mewujudkan pemerintahan yang terbebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. (MN.20)***

Baca Juga :
Pemko Gunungsitoli Sambut Sowa’a Laoli

News Feed