oleh

Kejari Asahan Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Dugaan Kasus Sisik Trenggiling

-Hukum, Kriminal-132 views

Kejari Asahan Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Dugaan Kasus Sisik Trenggiling

ASAHAN.Mitanews.co.id ||


Kejari (Kejaksaan Negeri) Asahan telah menetapkan tersangka dan menahan seorang oknum Anggota Polisi (Manis Javanica) satwa yang dilingkari undang-undang, Rabu (17/9/2025).

Tersangka berinisial AHS yang merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Asahan.

Kasi Intel Kejari Asahan, Herianto Manurung didampingi Kasi Pidum, Naharudin Rambe membeberkan, bahwa AHS adalah otak pelaku dari tindak pidana yang melibatkan dua orang oknum TNI dan satu warga sipil.

Adapun kronologissnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Pangdam I Bukit Barisan, Polda Sumut serrta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera Utara melakukan penangkapan kepada tersangka terkait kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 11.25 WIB di Loket Bus PT RAPi Kisaran. Selain AHS, tim juga berhasil mengamankan dua anggota TNI yaitu Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra (sudah vonis Pengadilan Militer) juga seseorang warga sipil bernama Amir Simatupang yang kini juga sudah vonis Pengadilan Negeri.

"Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 9 kardus yang berisikan sisik trenggiling dengan total berat 320 kilogram," kata Kasi Intel, Heriyanto Manurung.

Lebih lanjut Heriyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AHS diduga menjadi otak pelaku dari jaringan ini.

"Dia (AHS) meminta Muhammad Yusuf untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling. Setelah itu, mereka bersama-sama dengan Rahmadani Syahputra dan Amir Simatupang untuk memindahkan, mengemas dan berupaya mengirimkan sisik trenggiling tersebut melalui jalur bus PT RAPI untuk menuju Medan," ungkapnya.

Diketahui, sisik trenggiling ini merupakan bagian dari tubuh satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Atas perbuatan tersangka, kata Heriyanto, dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(Tamin)***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

News Feed