oleh

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Inkracht, Publik Pertanyakan Selisih Pil Ekstasi

-Hukum-97 views

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Inkracht, Publik Pertanyakan Selisih Pil Ekstasi

BINJAI.Mitanews.co.id ||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (17/12/2025).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah selesai diproses secara hukum.

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup 67 perkara tindak pidana umum periode Agustus hingga Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan total 46 perkara.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 598,27 gram, pil ekstasi sebanyak 127 butir, serta ganja seberat 4,53 gram.

Selain perkara narkotika, Kejari Binjai juga memusnahkan barang bukti dari 18 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) berupa pakaian dan barang lainnya.

Sementara itu, tiga perkara Tindak Pidana Umum Lainnya/Kamtibmas (TPUL/Kamnegtibum) turut dimusnahkan dengan barang bukti berupa pakaian, senjata tajam, dan lainnya.

Namun, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik, khususnya terkait jumlah pil ekstasi yang dimusnahkan.

Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sebelumnya mengungkap penangkapan jaringan bandar ekstasi pada Oktober 2025 dengan barang bukti sebanyak 493 butir pil ekstasi.

Menanggapi hal tersebut, awak media mengonfirmasi Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Binjai IPDA Jun Freddy Sembiring terkait perbedaan jumlah pil ekstasi yang dimusnahkan oleh Kejari Binjai.

KBO Satresnarkoba Polres Binjai IPDA Jun Freddy Sembiring menjelaskan bahwa perkara penangkapan bandar ekstasi dengan barang bukti 493 butir tersebut hingga kini belum disidangkan. Oleh karena itu, barang bukti tersebut belum dapat dimusnahkan karena belum berkekuatan hukum tetap.

“Kasus penangkapan bandar pil ekstasi di Kecamatan Binjai Selatan dengan barang bukti 493 butir itu belum disidangkan, bang. Jadi belum inkracht,” jelasnya. Rabu (17/12).

Ia menambahkan, barang bukti tersebut kemungkinan akan dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Binjai setelah perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kemungkinan pemusnahannya nanti setelah inkracht, bisa jadi awal Januari,” pungkasnya.(mn.20)***

Baca Juga :
Akhmad Munir Harapkan PWI sebagai Rumah Pendidikan Wartawan