Binjai.Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp 834.067.975. dari kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) SMA Negeri 6 Kota Binjai di Aula Kejaksaan Negeri Binjai, kecamatan Binjai Utara. Senin (8/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution SH mengatakan sudah dikembalikan nya uang dari tindak pidana korupsi maka penanganan perkara penyelewengan dana bos ini sudah cukup optimal oleh pihaknya.
"Karena penangkapan bukan hanya menghukum orang yang melakukan perkara korupsi saja, tetapi juga dalam rangka pemulihan kembali kerugian keuangan negara dan Kejari Binjai telah melakukan optimalisasi dalam perkara ini," kata Jufri.
Kajari Binjai yang didampingi Kasi Intel Adre Wanda Ginting SH dan Kasi Pidsus Hendar Rasyid Nasution, juga menerangkan kepada wartawan saat gelar press release, dalam perkara ini kedua terpidana sudah divonis dan menjalani hukuman pada 2 Februari 2023 lalu.
Lebih lanjut Jufri mengatakan kedua terpidana ini melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi dalam perkara ini, terpidana yaitu melakukan kegiatan fiktif.
"Mereka meminjam perusahaan, kemudian melakukan pertanggung jawaban dengan memakai perusahaan tersebut yang sejati nya kegiatan tidak pernah dilaksanakan, dan tanpa setahu pemilik perusahaan dipakai untuk kegiatan fiktif," kata Jufri
Jufri menambahkan pesan moral kepada masyarakat, khususnya Sekolah pengelola dana Bos , agar mengelola Dana Bos tersebut untuk peningkatan kualitas pendidikan yang ada di Negara kita ini.
,"Oleh karena itu dana Bos yang di sampaikan tersebut di kelola dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan kualitas belajar mengajar disetiap sekolah, oleh karena itu laksanakan lah penggunaan dan Bos itu dengan baik sesuai dengan juknis dan juklak," tegas Kajari
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hendar Rasyid Nasution menjelaskan penangan perkara kasus korupsi pengelolaan dana Bos SMA Negeri 6 Binjai tahun anggaran 2018-2021. Pada Juni 2022, telah melakukan penangkapan terhadap terpidana Ika Prihatin selaku Kepala Sekolah dan terpidana Elmi selaku Bendahara dan pada tahap penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 834.067.975.
Disaat melakukan penetapan tersangka pada tahap penyidikan, sambung HR Nasution, telah dilakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti sebanyak Rp 500 juta dari terpidana IP pada 29 Juni 2022 dan pada 30 juni 2022 titipan uang pengganti sebesar 150 juta dari terpidana E.
Selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor pada 3 November 2022 untuk terpidana IP dan untuk terpidana E pada 10 November 2022 secara terpisah, kemudian perkara diputus oleh PN Tipikor Medan pada Februari 2023, dengan amar putusan penjara, masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta membebankan uang pengganti terhadap terpidana IP sebanyak Rp.184.609.990.
,"Pada Maret 2023 terpidana sudah dieksekusi pidana badan dan pidana denda dan barang bukti terhadap terpidana IP dan E, setelah dilakukan eksekusi terhadap IP telah membayar sisa uang pengganti sebanyak Rp 184.609.990 yang dibayarkan dengan cara mencicil, total keseluruhan uang pengganti yang telah dibayar dan di terima Kejari Binjai sebesar Rp.834.067.975. dan uang denda sebesar RP 50juta setelah dihitung,akan diserahkan ke Rekening Bank BRI Cabang Binjai atas nama Kejaksaan Negeri Binjai," pungkas Kasi Pidsus.(mn.20)
Baca Juga :
Bupati H Zukri Gelar Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat