oleh

Kejari Samosir Penyuluhan Hukum di Kantor BKKBN

-Daerah-1,135 views

SERGAI.Mitanews.co.id | Kejaksaan Negeri Samosir Sumatera Utara gelar penyuluhan hukum di Kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ,Selasa (6/9/2022) di di Aula Kantor Dinas P3APPKB Samosir.

Penyuluhan tersebut diikuti pimpinan dan seluruh staf Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) beserta Koordinator Penyuluh KB/ Penyuluh KB se Kabupaten Samosir.

Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, SH,MH dalam sambutannya mengatakan kejaksaan hadir di kantor P3APPKB untuk memberikan penjelasan tentang pengenalan Kejaksaan dan edukasi tentang hukum kepada pegawai P3APPKB yang berjumlah 50 peserta.

Bahwa Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum dan memberikan edukasi mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tulus menambahkan,tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP–001a/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Dengan adanya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Kantor P3APPKB ini diharapkan masyarakat Samosir melalui staff P3APPKB dapat mensosialisasikan dan memahami terkait masalah penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.

Sementara Jaksa Fungsional Edward Pasaribu,SH,MH sebagai narasumber menyampaikan materi yang berjudul " Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga perlindungan perempuan dan anak".

Dalam paparannya, Edward memberikan edukasi tentang pengertian, proses pengenalan, ruang lingkup UU-PKDRT, bentuk-bentuk KDRT, ancaman hukuman dan ketentuan pidana KDRT.

Ditempat yang sama Kepala Dinas P3APPKB dr.Friska mengungkapkan perasaannya, bahwa sebuah kebanggaan bagi Dinas Bkkbn Kabupaten Samosir dikunjungi langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Samosir

Pihak Kejaksaan Negeri Samosir dalam kesempatan itu juga memberikan ruang kepada peserta dalam sesi tanya jawab dengan metode active learning serta memberikan cenderamata (souvenir) bagi perserta yang aktif menjawab dan bertanya selama kegiatan berlangsung.(mn.44)

Baca Juga : Polsek Barumun Gelar Sosialisasi Karhutla dan Izin Usaha Pengrajin Kayu