Kejari Samosir Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa kepada 128 Kepala Desa
SAMOSIR.Mitanews.co.id ||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menggelar sosialisasi program Jaga Desa dan aplikasi Jaga Desa kepada 128 kepala desa se-Kabupaten Samosir pada Senin 24 Maret 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula AE Manihuruk, Kecamatan Pangururan, ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Kejari Samosir melakukan sosialisasi program Jaga Desa dan aplikasi Jaga Desa sebagai alat pengawasan serta pengelolaan Dana Desa agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Karya Graham Hutagaol
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon
Wakil Kapolres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean
Perwakilan Dandim Koramil Pangururan, Sebayang
Inspektorat Kabupaten Samosir
Para camat dari sembilan kecamatan
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Samosir, Raja Sondang Simarmata
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin, 24 Maret 2025.
Acara berlangsung di Aula AE Manihuruk, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa lebih transparan dan sesuai peruntukan. Beberapa fokus utama dalam pengelolaan Dana Desa yang disoroti dalam kegiatan ini meliputi:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 30 persen
Mitigasi bencana dan penurunan angka stunting
Ketahanan pangan dan swasembada desa
Pengembangan potensi wisata dan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar 3 persen
Dalam sosialisasi ini, Kejari Samosir memperkenalkan aplikasi Jaga Desa, yang berfungsi sebagai alat untuk memantau dan mengawasi penggunaan Dana Desa secara real-time oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, mengimbau para kepala desa untuk memahami seluruh materi yang disampaikan agar Dana Desa dapat digunakan secara efektif dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran desa. "Dana Desa harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai skala prioritas agar pembangunan di desa berjalan optimal," katanya.
Sementara itu, Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, menegaskan bahwa aplikasi Jaga Desa merupakan upaya konkret Kejaksaan Agung dalam mencegah penyimpangan anggaran desa.
"Pembangunan desa merupakan fondasi utama dalam pembangunan nasional. Jika desa maju, maka kesejahteraan masyarakat juga meningkat," ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa akan ditindak tegas. "Jika ada kepala desa yang menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi, kami tidak akan ragu memprosesnya secara hukum," tegasnya.
Dengan diluncurkannya aplikasi Jaga Desa, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Samosir menjadi semakin transparan, akuntabel, serta mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(HS)***
Baca Juga :
TelkomGroup Sediakan 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut untuk Mudik Gratis Pelanggan Setia