oleh

Kejari Samosir Tegaskan Restorative Justice dalam Menyikapi Putusan MK Terkait Karya Jurnalistik

-Daerah-149 views

Kejari Samosir Tegaskan Restorative Justice dalam Menyikapi Putusan MK Terkait Karya Jurnalistik

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


13 Februari 2026 Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan pendekatan restorative justice, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang memperkuat perlindungan terhadap kerja pers.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Perlindungan Jurnalis Pasca Putusan MK yang digelar Warkop Jurnalis Samosir di Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Pangururan. Forum ini menghadirkan insan pers, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat sebagai ruang penyamaan persepsi dalam menyikapi sengketa pemberitaan.

Tidak Semua Sengketa Berujung Pidana

Kejari Samosir diwakili Jaksa Fungsional Intelijen, Frans Barimbing. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus dilihat secara utuh sebelum ditentukan langkah hukumnya.

“Pada prinsipnya kami mengikuti putusan MK. Jika menyangkut karya jurnalistik, maka harus dipahami secara menyeluruh konteks, proses, dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberatan atas pemberitaan tidak otomatis masuk ranah pidana. Aparat harus memastikan terlebih dahulu apakah mekanisme hak jawab dan hak koreksi telah ditempuh serta apakah sengketa tersebut termasuk dalam rezim hukum pers.

“Tidak semua sengketa pemberitaan harus berujung pada pemidanaan. Prosedur dan mekanisme pers harus dihormati terlebih dahulu,” tegasnya.

Restorative Justice Jadi Pendekatan Utama

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, SH., MH., yang berhalangan hadir karena tugas luar, sebelumnya menyampaikan komitmen serupa. Ia menekankan bahwa penegakan hukum ke depan harus lebih mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan dan dialogis.

“Kami mengedepankan restorative justice dengan mempertemukan para pihak, membuka ruang klarifikasi, dan mencari solusi yang adil tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, hukum pidana merupakan ultimum remedium, yakni upaya terakhir apabila penyelesaian melalui dialog dan mekanisme pers tidak menemukan titik temu atau terdapat unsur pelanggaran serius.

Keseimbangan antara Perlindungan dan Penegakan Hukum

Kejari Samosir juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah suatu produk benar merupakan karya jurnalistik yang lahir dari proses profesional.

“Jika pemberitaan dibuat sesuai kaidah jurnalistik, maka mekanisme pers harus didahulukan. Namun jika ditemukan unsur fitnah, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum, tentu penegakan hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kebebasan pers dan penegakan hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan seimbang.

“Kami ingin memastikan kebebasan pers tetap terlindungi, namun tidak disalahgunakan. Di situlah prinsip keadilan dan proporsionalitas menjadi penting,” tambahnya.

Momentum Perkuat Sinergi

Diskusi ini dinilai sebagai momentum membangun kesamaan pemahaman antara aparat penegak hukum dan insan pers di Kabupaten Samosir. Dengan dialog terbuka, diharapkan tidak terjadi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik, sekaligus menjaga profesionalitas pers.

Kejari Samosir menegaskan komitmennya untuk menjalankan hukum secara objektif dan tidak reaktif, serta menjadikan komunikasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa pemberitaan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap kebebasan pers tetap terjaga, sementara supremasi hukum tetap berdiri dalam koridor keadilan.***

Baca Juga :
Lanjutkan Tohong Pimpin PMI Menggema di Muskab, Tohong P Harahap Kembali Pimpin PMI Paluta