oleh

Kembali Polres Palas Berhasil Ciduk Terduga Pengedar Shabu

-Hukum, Kriminal-1,843 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap tersangka inisial RN alias Pongat (38) diduga pengedar Shabu pada hari, Rabu (22/06/2022) Pukul 08.00 WIB, di Lingkungan 6 Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK M.Si melalui Kasat ResNarkoba Polres Palas AKP Agus M Butarbutar menyampaikan kepada awak media, Jum'at (24/06/2022).

Tersangka RN alias Pongat umur 38 tahun Alamat Lingkungan 6 Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas berhasil di tangkap dengan barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram beserta Uang Tunai Sebesar Rp.100.000.

Lebih lanjut Kasat ResNarkoba menyampaikan, Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran sabu oleh terduga bahwa di lingkungan 6 Kelurahan Pasar Sibuhuan, tepatnya disebuah Rumah tersangka RN sering melakukan Transaksi Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas Melakukan Penyelidikan dan selanjutnya mengamankan terduga RN dan menemukan 7 (tujuh) paket plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 2,17 gram beserta uang tunai Rp.100.000. Dari hasil pemeriksaan tersangka salah satu pengedar narkoba.

Selanjutnya terduga RN beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan Proses Lebih Lanjut. Tutup Kasat ResNarkoba.(FH)

Baca Juga : KSAD Dudung Temui Keluarga Prajurit yang Meninggal Saat Latihan Mortir

News Feed