oleh

Ketegangan di Desa Sianting-anting Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Penolakan Transparansi Mengemuka

-Daerah-257 views

Ketegangan di Desa Sianting-anting Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Penolakan Transparansi Mengemuka

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Kedatangan tim jurnalis dari luar kab samosir ke Desa Sianting2, Kabupaten Samosir, kamis 11 September memicu perdebatan sengit di kantor desa antara aktivis lokal dari marga Simarmata dan tim peliput dari luar kab samosir yang hendak melakukan investigasi. Peristiwa ini menguak sejumlah dugaan penyalahgunaan anggaran desa serta ketidak transparanan dalam pengelolaan administrasi desa yang selama ini tersembunyi dari publik.

Kunjungan yang awalnya dijadwalkan atas kesepakatan antara tim jurnalis dan pihak Simarmata, berubah menjadi pertemuan yang memanas. “Awalnya kami datang dengan itikad baik berdasarkan kesepakatan untuk menggali fakta. Namun, diskusi di kantor desa berubah menjadi perdebatan, terutama terkait pertanggung jawaban penggunaan dana desa,” ujar salah satu anggota tim.

Pertanyaan kritis muncul dari salah satu wartawan yang bertugas di kab samosir terhadap Kepala Desa terkait susahnya komunikasi baik melalui apapun bahkan ketika didatangi untuk konfirmasi selalu jawaban belum datang begitu juga melalui WA. Begitu juga tentang keberadaan alat pencacah rumput yang dimiliki desa. Desa memiliki dua unit alat tersebut, namun satu unit hilang dan keberadaannya belum jelas selama beberapa hari terakhir. Kejanggalan lain muncul saat wartawan menanyakan mekanisme pergantian kepengurusan badan usaha milik desa (BUMDes), yang dinilai tidak diiringi dengan penyerahan administrasi dan pertanggung jawaban keuangan yang transparan.

Ketidak jelasan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan peruntukan. “Kami menduga ada praktik pengelolaan keuangan yang tidak tepat sasaran,” ujar sumber wartawan yang meminta namanya dirahasiakan.

Selain itu, isu transparansi semakin menguat setelah unggahan di media sosial oleh Jefri Butarbutar, aktivis yang menyoroti sikap acuh pemerintah desa terhadap surat permohonan informasi publik. “Surat informasi publik kami tidak mendapatkan jawaban. Padahal, ini adalah kewajiban sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Jefri ditempat terpisah.

Sementara itu ditempat terpisah ketua LSM ICW Samosir Saut limbong menyatakan bahwa kegagalan menanggapi permohonan informasi publik tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga memperkuat kecurigaan adanya praktik korupsi di tingkat desa. “Ini sudah saatnya Inspektorat Kabupaten dan Provinsi turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh pemerintahan desa.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera merespons dugaan ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan Agung dan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pemberantasan korupsi hingga tingkat desa.

Terkait alat pencacah menurut kepala desa sianting anting Nimrot sitanggang alat pencacah sudah ada bukan hilang yang kebetulan pada waktu itu petugas desa yang menangani aset berada diluar kota urusan keluarga. Sedang Terkait serah Terima keuangan bundes saat ini sedang pembenahan administrasi, jelas Nimrot.

Peristiwa di Sianting2 ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak diselewengkan untuk kepentingan segelintir pihak.(HS)***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Selenggarakan Pelatihan Perkuat Komunikasi Publik Digital Informasi yang Transparan

News Feed