oleh

Ketua DPD KAI Sumut Minta Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

-Hukum-299 views


Ketua DPD KAI Sumut Minta Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada.

Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh semua pihak, baik itu yang termohon dan ataupun yang terkait.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara (Sumut) ini, Sabtu (07/08/2024).

"Dalam pilkada ada prosesnya. Termasuk juga mengajukan gugatan perselisihan suara oleh salah satu paslon ke MK. Sehingga hasil rekapitulasi KPU itu, dijadikan acuan. Namun, bukan juga sebagai salah satu keabsahan untuk menyatakan kemenangan bila hal itu masih berproses di MK,"kata Surya melalui sambungan telepon.

Surya menuturkan, MK memiliki kedudukan tertinggi dalam memutuskan perselisihan atau sengketa suara. Karena itu dia berharap masyarakat Madina untuk tetap kondusif dan menunggu hasil dari keputusan MK.

Dan kepada para pihak termohon dan terkait untuk tetap menjaga diri, dan harus menghormati apapun keputusan MK nantinya.

"Karena gugatan sudah teregisterasi, maka baiknya ditunggu apa keputusan MK. Nantinya pasti pihak termohon, dan terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan pihak terkait akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti yang kapabel dalam sidang MK nanti," ungkap Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini.

Surya pun yakin, gugatan yang diajukan oleh Paslon Harun Mustafa Nasution - M. Ichwan Husein Nasution tidak kosong. Karena, proses tahapan dalam gugatan MK harus benar-benar terperinci dilengkapi dengan bukti-bukti baik audio, maupun visual.

"Saya rasa Paslon Harun-Ichwan sudah memikirkan secara matang dan memiliki bukti diduga adanya pelanggaran dalam Pilkada Madina yang lalu. Mereka pasti sudah siap dengan segala bukti dan dalil untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU Madina,"tandasnya.

Melihat ini, Surya pun berharap kepada para Hakim MK untuk bisa bersikap objektif dalam melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh penggugat. Sehingga menghasilkan keputusan yang benar-benar adil.(MN.01)***

Baca Juga :
Puluhan Anggota Pekka Desa Suka Damai Ikuti Wisuda Api

News Feed