TAPTENG.Mitanews.co.id | Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu mengaku miris terhadap peredaran narkoba dan judi di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu diungkapkan Kiyedi Pasaribu kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung DPRD Tapteng, di Pandan, pada Jum'at (19/08/2022).
Dia berharap agar pihak kepolisian lebih maksimal lagi untuk memberantasnya hingga ke akar-akarnya.
Selain itu, Ketua DPRD Tapteng itu juga menyebutkan bahwa akibat dari peredaran narkoba dan juga judi di Kabupaten Tapanuli Tengah ini berdampak buruk bagi masyarakat, termasuk dalam hal tindakan kriminal maupun pencurian.
“Kita sangat yakin Kapolres Tapanuli Tengah beserta jajarannya mampu memberantas ini, dan jangan sampai ada pembekapan terhadap para bandar-bandar maupun pelaku narkoba dan juga judi di Tapanuli Tengah ini,” ungkap Ketua DPRD Tapteng itu dengan tegas.
Lebih lanjut, Sekretaris Partai NasDem Tapteng itu menyampaikan agar para penegak hukum, termasuk pihak Kepolisian, jangan ragu untuk bertindak tegas jika ada oknum dari kalangan ASN maupun oknum DPRD Tapteng yang tertangkap, baik itu sebagai sebagai pemakai, pengedar, bandar atau juga membekap narkoba maupun judi.
“Silahkan ditangkap dan diproses, kami dari Lembaga DPRD ini dengan tegas menyatakan tidak akan melindunginya, agar ada efek jera, karena narkoba dan judi ini sudah menjadi musuh kita bersama,” jelas Ketua DPRD Tapteng yang juga selalu Sekretaris Partai NasDem Tapteng itu.
Ketua DPRD Tapteng itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ataupun tergiur dengan peredaran narkoba dan juga judi tersebut.
“Ingat, anak-anak kita sudah banyak yang rusak disebabkan oleh narkoba dan juga judi ini. Untuk itu, peran dari masyarakat sangat dibutuhkan dan diharapkan pihak kepolisian guna memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing, agar para pelaku tersebut dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” harapnya mengakhiri.(MN.16)
Baca Juga : Kejati-Su Lambat Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi