SIBOLGA.Mitanews.co.id | Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik geram karena dirinya dituding menerima "Jasa Uang Ketok Palu Proyek", dalam suatu pemberitaan di media.
Tidak terima dengan tudingan itu, Ketua DPRD Kota Sibolga itu pastikan akan polisikan oknum Pimpinan PT TSM yang dalam pemberitaan media tersebut menuding Ketua DPRD Sibolga menerima "Jasa Uang Ketok Palu Proyek".
"Jika dalam tempo 2×24 jam, pimpinan dari PT TSM tidak juga melakukan klarifikasi atau minta maaf, saya pastikan akan melaporkan yang bersangkutan ke Polisi. Karena apa yang dituduhkannya dalam pemberitaan di salah satu media online itu tidak benar,” ucap Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazri Penarik dengan tegas, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD Kota Sibolga, pada Senin (5/12/2022) sore.
Syukri menjelaskan bahwa dalam pemberitaan tersebut, Wakil Direktur PT TSM menuding salah seorang unsur pimpinan DPRD Sibolga meminta "jasa uang ketok palu" sebesar Rp 300 juta dari kontraktor berinisial B untuk meloloskan proyek pengadaan mobiler kelas SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga pada APBD Tahun Anggaran 2020.
“Sekali lagi saya tegaskan, bahwa itu tidak benar. Untuk itu saya tunggu klarifikasi dan permohonan maaf dari yang bersangkutan, jika tidak, saya pastikan akan saya laporkan ke Polisi. Dan saya siap untuk itu," tegas Syukri.
Masih menurut penjelasan Syukri, bahwa persoalan yang dimuat dalam media online tersebut terjadi tahun 2021 yang lalu. Pada saat itu, Syukri sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Inspektorat dan Kepala BPKPAD Sibolga untuk menyelesaikan permasalahan rekanan itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Memang saat itu kita bertemu dengan pihak rekanan, dan saya memanggil serta menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Keuangan dan juga Kepala Inspektorat. Kita mempertanyakan kenapa belum diselesaikan. Ternyata, proyek tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Karena pengerjaannya sudah lewat tahun, dana tersebut ditarik kembali ke pusat. Makanya tidak ada pembayaran di tahun 2021,” jelas Syukri.
Lebih lanjut Syukri menjelaskan bahwa sejak pertemuan itu, dia tidak pernah bertemu dengan pihak rekanan dari PT TSM itu hingga hari ini. Komunikasi pun tidak pernah.
Syukri juga memastikan bahwa ajudan dan sopirnya tidak ada menerima uang tersebut.
“Saya berani pastikan itu. Dan silahkan cek ajudan maupun sopir saya,” tegasnya lagi.
Selain Syukri, Lembaga DPRD Kota Sibolga juga akan melakukan hal yang sama, jika pimpinan dari PT TSM tidak melakukan klarifikasi atau meminta maaf soal pemberitaan tersebut. Karena apa yang dilakukan oleh pimpinan PT TSM itu telah mencoreng nama baik Lembaga DPRD Kota Sibolga.
"Jangan pula dituding DPRD Kota Sibolga meminta uang ketok palu. Istilah uang ketok palu ini tidak pernah ada, dan ini sangat mencederai seluruh anggota DPRD Sibolga. Untuk itu, atas nama organisasi dan lembaga DPRD, kami juga akan laporkan yang bersangkutan jika tidak melakukan klarifikasi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori didampingi anggota DPRD lainnya, yakni Herman Sinambela dan Obbie Putra Hutagaol yang juga turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPRD Kota Sibolga, Senin (5/12/2022) sore.
Ditambahkan Jamil, bahwa dalam proyek pemerintah itu ada mekanisme atau prosedur yang harus dilalui, salah satunya adalah Banggar. Semua anggota Banggar memutuskan tentang program-program yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Untuk PT TSM kata Jamil, sudah jelas-jelas melewati ambang batas pelaksanaan pekerjaan, hingga diganjar pembayaran denda. Hal itu dibuktikan dengan adanya setoran uang denda dari perusahaan tersebut ke PT Bank Sumut sebesar Rp 38,658 juta.
Atas dasar itulah, DPRD meminta BPKPAD Sibolga jangan dulu mencairkan anggaran yang sudah masuk. Dan Ketua DPRD juga sudah memberikan mandat kepada anggota DPRD Sibolga untuk mengecek kualitas pekerjaan dan jumlah yang sebenarnya, ungkap Jamil.(MN.16)
Baca Juga : Camat Kota Kisaran Timur Bersama Tim Gabungan Sambangi Lokasi Hiburan Malam