oleh

Ketua DPRD Tapteng Minta Bupati Masinton Pasaribu Tidak Sebarkan Fitnah dan Benturkan Masyarakat Dengan DPRD

-Daerah-63 views

Ketua DPRD Tapteng Minta Bupati Masinton Pasaribu Tidak Sebarkan Fitnah dan Benturkan Masyarakat Dengan DPRD

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Ahmad Rivai Sibarani meminta Bupati Masinton Pasaribu tidak menyebarkan informasi yang keliru dan fitnah terkait tunjangan anggota dewan.
Rivai menegaskan, pernyataan Bupati Masinton yang menyebut DPRD meminta tunjangan komunikasi sebesar Rp10 juta per bulan dan tunjangan sewa rumah sebesar Rp80 juta per tahun itu tidak benar dan merupakan suatu pembohongan publik.
Menurut Rivai, tunjangan yang diterima anggota DPRD Tapteng saat ini bukanlah usulan baru, melainkan turunan dari kebijakan periode sebelumnya.
“Sejak kami dilantik sampai sekarang tidak pernah ada permintaan tunjangan sewa rumah maupun komunikasi. Itu sudah ada sejak periode lalu,” tegas Rivai, pada Jumat (5/9/2025).

Hal senada disampaikan anggota DPRD Tapteng, Abdul Basyir Situmeang. Ia menilai tudingan Bupati Masinton sebagai bentuk upaya membenturkan DPRD dengan masyarakat.
“Apa yang kami terima sudah diatur sejak 10 tahun lalu. Jadi jangan seolah-olah kami yang minta fasilitas baru. Itu fitnah,” ujarnya.
Basyir menambahkan, besaran gaji maupun tunjangan dewan tidak ditentukan oleh DPRD, melainkan hasil kajian organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai standar satuan harga (SSH).
“Makanya saya tegaskan kembali, Bupati Masinton jangan menyebar informasi yang tidak benar. Saya curiga, jangan-jangan saudara Masinton ada niat terselubung mengalihkan isu. Karena pertahanan terbaik itu adalah menyerang,” tukasnya.
Demikian juga soal tunjangan komunikasi Rp 10 juta, Basyir mengaku geli dengan komentar Masinton, mengingat Masinton pernah menjadi anggota DPR-RI beberapa periode. 

“Komunikasi yang dimaksudkan bukan hanya telepon-teleponan atau live tiktok seperti yang disebutkan saudara Bupati. Dalam PP nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD jelas diatur apa itu uang komunikasi. Dan saya yakin, saudara Bupati paham akan hal itu, karena sewaktu beliau anggota DPR-RI pasti juga menerimanya dan tahu peruntukannya,” jelas Basyir.
Basyir juga mengingatkan bahwa aturan mengenai tunjangan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda), sehingga tidak bisa diubah sepihak oleh bupati.
“Bupati tidak bisa menurunkan atau merubah tunjangan DPRD hanya dengan Peraturan Bupati. Hierarki hukumnya lebih rendah dari Perda dan PP,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dalam rapat koordinasi Forkopimda di GOR Pandan menyinggung besaran tunjangan komunikasi dan sewa rumah DPRD.
Masinton bahkan menyebut Rp10 juta per bulan untuk komunikasi terlalu besar, dan menilai cukup Rp1 juta per bulan.
“Sepuluh juta kebanyakan gak? Udah, besok saya kasih sejuta aja per bulan. Udah bisa live tiktok itu. Cukup ya, sejuta ya?,” tanya Masinton ke para undangan yang hadir di acara rakor dan dialog Forkopimda di GOR Pandan, Kamis (4/9/2025).
Masinton menjelaskan, sudah belasan tahun berlangganan kartu Halo dari Telkomsel. Sampai sekarang, dia cuma mengeluarkan biaya tak lebih dari Rp 500.000 per bulan.
Masinton juga menyinggung tingginya usulan biaya sewa rumah untuk 35 anggota DPRD Tapteng hingga mencapai Rp 80 juta per tahun per orang.
“Hari ini DPRD gak ada kerja, tapi minta fasilitas, minta tambahan tunjangan. Entar dulu boss!. Masa gak kerja kita bagi fasilitas. Enak bener. Adil gak tuh?,” ujar mantan Anggota DPR-RI itu.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari pimpinan dan anggota DPRD Tapteng yang menilai informasi itu menyesatkan serta berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.(MN.16)***

Baca Juga :
Pemkab Nias Gelar Rembuk Stunting