Gunungsitoli.Mitanews.co.id | Salah seorang warga Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atas nama Antonius lase dipersulit oleh sang Kadesnya untuk Menandatangani surat jual beli tanah miliknya, Jumat (25/08/2022).
Pada keterangan Antonius Lase mengatakan bahwa Kepala Desa Iraonolase, Peringatan Lase menolak dan tidak mau tanda tangani surat jual beli tanah tersebut dengan memberikan segala macam alasan yang tidak jelas dan selalu berubah-ubah, katanya.
Lanjut Antonius menuturkan, pada tanggal 14 Agustus 2022 saya mendatangi rumah Peringatan Lase sebagai Kepala Desa Iraonolase untuk meminta menandatangani surat jual beli tanah sebagai persyaratan. yang harus diketahui Kepala Desa.
Sambungnya, pada saat itu Kepala Desa menyampaikan kepada saya bahwa Kades tidak mau sembarangan menandatangani surat itu karena dia harus lmelihat langsung ldilapangan.
Masih kata Antonius, pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 satu hari saya tunggu Kades namun Ia tak kunjung datang,dan saya hubungi dimalam hari ternyata kades sudah pergi ke Medan, ungkap Antonius.
Camat Gunungsitoli Alo'oa Vince Hulu yang dijumpai Antonius di ruangnya kerjanya, mengatakan, tidak ada perjalanan dinas keluar Daerah di bulan ini. Kalau ada, Kades Iraonolase harus izin dulu sama kita, Kata camat.
Kades Iraonolase berdalih tidak mau menandatangani surat jual beli tersebut dikarenakan tanah tersebut sudah masuk data PTSL atau pengurus sertifikat tanah gratis, sekalipun sudah di tengahkan para Muspika Kecamatan Alo'oa, dan juga Badan Pertanahan Negara telah mengizinkan tanah tersebut bisa di jual.
Ditempat terpisah, Ketua PROJO Nias, Darwis Zendrato yang diambil komentarnya mengatakan bahwa sangat disayangkan sikap arogansi Kepala Desa Iraonolase itu yang tidak profesional dan proprosional serta tidak demokratis dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya sesuai amanah, tugas dan fungsinya dengan sumpah jabatannya. pada hal mereka itu digaji dan diberikan tunjangan serta fasilitas dari Negara demi untuk melayani masyarakatnya dengan segenap hati.
“Kalau memang sang Kepala Desa yang terhormat tidak mau dan tidak mampu lagi menjadi seorang Pemimpin dan Pelayan masyarakat Desa, maka sebaiknya, silahkan mundur saja sebagai Kepala Desa, supaya warga tidak kecewa dengan kinerja yang bobrok.
Ia juga meminta kepada Walikota Gunungsitoli melalui Camat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Iraonolase dan bila dirasa tidak mau bertobat dan dibina, maka sebaiknya dan sepantasnya dapat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa, diduga keras telah mempersulit masyarakat dalam kebutuhannya dan ini sangat jelas telah melanggar komitmen dan sumpah jabatannya sebagai Kepala Desa," Tegasnya
Kades Iraonolase yang dihubungi beberapa kali melalui hp seluler tidak dijawab.(ad)
Baca Juga : Rakorwil Partai Nasdem Sumut, Rahudman Minta Kader Tumbuhkan Semangat Kebanggan