oleh

Ketua SPM Menilai, Polres Labuhanbatu Tertutup Terkait Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

-Daerah-3,029 views

LABUHANBATU.Mitanews.co.id ||


Ketua SPM (Satuan Perempuan Melawan) Nissa Dalimunthe menilai Polres Labuhanbatu tertutup terkait kasus pencabulan Seorang anak perempuan dibawah umur (15) warga Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu menjadi korban pencabulan diduga pamannya sendiri.

Nissa dalimunthe, Senin (21/08) kepada wartawan Mitanews.co.id menyatakan bahwa Kapolres tidak serius dalam kinerjanya dan tidak ramah terhadap anak dan perempuan di Labuhanbatu.

Ia juga menilai, pelaku pencabulan anak dibawah umur dikenal oleh kalangan masyarakat dari keluarga Wakil Bupati Labuhanbatu belum ditangkap sampai saat ini.

"Sampai saat ini pelaku belum ada ditangkap,ada apa dengan kepolisian Labuhanbatu sekarang yang dibawah kepemimpinan kapolres ini. Apa begitu kuat Pelaku Fs ini sehingga tidak cepat ditangkap" Ujar nissa dalimunthe.

Walaupun begitu Nissa sangat menyayangkan kinerja kepolisian yang tidak ramah terhadap anak dan perempuan di Labuhanbatu yang seharusnya kasus berkaitan dengan anak dibawah umur maupun perempuan harus diprioritaskan dan cepat prosesnya .

"Walau semuanya dalam proses namun seharusnya proses yang kasus yang berkaitan dengan anak dibawah umur harus diprioritaskan, apalagi kita harus mengingat bahwa kejadian itu akan mengganggu psikis dan membuat trauma berkepanjangan nantinya" ucap nissa dalimunthe

Selanjutnya ,Nissa dalimunthe menyatakan mengecam tindak apapun yang berkaitan terhadap anak dibawah umur atau perempuan yang saat ini dan seterusnya, dan meminta Kapolres mundur dari jabatannya di polres labuhanbatu.

" Saya selaku salah satu perempuan dilabuhanbatu raya ataupun bumi dipijak ,saya sebagai perempuan mengecam perlakuan apapun yang berkaitan dengan anak dibawah umur ataupun perempuan,mau itu pemerkosan pencabulan dan sebagainya , dan saya meminta kepada Kapolres labuhanbatu raya bila tidak sanggup menangani kasus pencabulan ini silahkan mundur dari jabatannya" tutup Nissa Dalimunthe.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, sampai berita ini terbit wartawan belum menerima konfirmasi resmi dari pihak Polres Labuhantu.

Diketahui, sesuai pengakuan RH (39) ibu korban, saat diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Perbuatan cabul terungkap saat RH pelapor tiba ditempat tinggal anak pelapor sebut saja namanya Bunga (nama samaran) di Kecamatan Rantau selatan, Kab. Labuhanbatu sekira pukul 19:00 WIB. Rabu, (19/07/2023), dan juga tempat tinggal terduga pelaku FS yang tidak lain pamannya sendiri (abang ayah) kandung korban.

RH (39), Ibu korban menjelaskan, korban tinggal bersama pamannya FS terduga pelaku sudah satu tahun lamanya, Semenjak ayah korban meninggal dunia, korban tinggal bersama FS sembari membantu istri FS pekerjaan rumah tangga yang terletak di Ujung bandar, Kec. Rantau selatan, Kab. Labuhanbatu.

Diduga karena kedekatannya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

RH, Ibu korban tambahnya, perbuatan cabul terjadi saat korban sedang tidur dikamar, tiba-tiba terduga pelaku FS masuk kedalam kamar itu, setelah terduga pelaku FS di dalam kamar, langsung menindih dan menutup mulut korban sambil mengeluarkan nada ancaman dengan mengatakan" Diam kau, nanti kubunuh",Kemudian terduga pelaku membukai pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya sekira pukul 01:00 WIB. Rabu, (05/07/2023)

Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku FS suami pejabat itu terhadap anaknya, RH ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Labuhanbatu, dengan surat tanda penerimaan laporan: Nomor STPL/B/996/VIII/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU.(Santi)

Baca Juga :
HUT RI Ke-78 RI Masyarakat Asahan Beberapa Desa dan Kelurahan Laksanakan Berbagai Perlombaan

News Feed